Malang Jejeg Lakukan Pengaduan Dugaan Ujaran Kebencian, George da Silva Bungkam
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Nurlayla Ratri
20 - Aug - 2020, 06:09
Perkara ujaran kebencian yang diduga dilakukan salah satu anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang, George da Silva masih berlanjut.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim kuasa hukum Malang Jejeg dari Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Malang jalur perseorangan, Heri Cahyono dan Gunadi Handoko mendatangi Mapolres Malang untuk mengadukan George da Silva, Selasa (18/8/2020) lalu.
Baca Juga : Diduga Langgar Kode Etik, Legislator Partai PBB Dilaporkan ke BK DPRD Tulungagung
George diadukan oleh tim kuasa hukum Malang Jejeg atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Dugaan ini muncul setelah statement George dan Silva menjadi bahan pemberitaan di salah satu media online.
Dalam berita berjudul "16 Ribu KTP Dukungan Calon Bupati Malang Jalur Independen Diduga Palsu" yang tayang pada hari Kamis (23/7/2020) lalu, George da Silva diwawancarai dalam posisinya sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang.
"Jadi berdasarkan berita dari (salah satu media online) itu, headline-nya kan nambah 16 ribu KTP dukungan calon Bupati Malang jalur independen diduga palsu. Nah kemudian statement beliau (George da Silva, red) itu, yang sebagai merupakan Bawaslu kan harusnya berdasarkan data," ungkap Agustian Siagian kepada MalangTIMES.
Terkait statement George da Silva, Agustian menegaskan bahwa terjadi ketidaksamaan persepsi antara George dan forum tertinggi di Rapat Pleno KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Malang pada tanggal 21 Juli 2020 yang menyatakan bahwa terdapat puluhan ribu dukungan KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang lolos verifikasi faktual.
"Di situ juga sudah disebutkan bahwasannya KTP yang kita ajukan itu kan 72.603. Berarti kan tidak ada yang dikatakan palsu itu, ini mengada-ada," jelasnya.
Pernyataan George dan Silva itu, menurut Agustian, membuat rugi Bapaslon Heri Cahyono-Gunadi Handoko bersama tim pemenangan di Malang Jejeg. Pasalnya, statement dari George membuat lumbung-lumbung dukungan di pelosok desa rontok satu persatu.
Atas dasar tersebut, tim kuasa hukum Malang Jejeg mengadukan George da Silva ke Mapolres Malang dengan dua pasal sekaligus yakni pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
"Jadi ini yang kita adukan adalah Pasal 310 KUHP dan juga Pasal 28 ayat 2 UU ITE mengenai ujaran kebencian ini. Berdasarkan hasil gelar kami, unsurnya masuk dan memenuhi," jelasnya...