Diduga Langgar Kode Etik, Legislator Partai PBB Dilaporkan ke BK DPRD Tulungagung
Reporter
Anang Basso
Editor
Nurlayla Ratri
19 - Aug - 2020, 05:29
Lembaga Swadaya Masyarakat Bintang Nusantara (LSM Bintara) resmi melaporkan Anggota DPRD Tulungagung Riska Wahyu Nurfitasari dari Partai Bulan Bintang (PBB) ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Tulungagung. Riska dilaporkan atas dua kali tindakan yang diduga melanggar kode etik DPRD.
Laporan Bintara ini dilakukan setelah sebelumnya pada tanggal 01 Agustus 2020 menerima permohonan pendampingan dan penyelesaian permasalahan dari dua orang kader PBB yakni atas nama Sukaji dan Nanang Rohmat.
Baca Juga : Kursi Wabup Kosong, Ketua DPD NasDem Tulungagung Optimis Jadi Calon Terkuat
"Pertama Sukaji mengadukan dugaan janji palsu penggunaan jasa yang diberikan oleh anggota DPRD Tulungagung, Riska Wahyu Nurfitasari dan sampai sekarang belum diberikan yakni sejumlah dana atas kerja yang diselesaikan," ujar Gus Ali, Rabu (19/08 /2020).
Kemudian, Nanang Rohmat mengadukan yang bersangkutan atas dugaan janji palsu dan perbuatan tercela sebagai anggota DPRD Tulungagung.
"Kami melaporkan anggota DPRD Tulungagung Atas Nama Riska Wahyu Nurfitasari dari Partai Bulan Bintang ke Badan Kehormatan DPRD Tulungagung atas dasar pengaduan dua orang dimaksud," jelasnya.
Sekitar awal tahun 2020 menurut Bintara, Riska Wahyu Nurfitasari mendatangi Sukaji dengan dalih diminta untuk membantu memperjuangkan visi misi untuk melakukan gerakan seruan moral guna agar dirinya dipercaya sebagai calon ketua DPD Partai Bulan Bintang.
Sukaji pun memberikan jalan ke Pengurus Pusat (DPP) dengan dalih meminta dan mempermasalahkan ke Nanang Rohmat uang Rp 20 juta perbulan yang diberikan Rizka.
"Dalam perjalanannya, Sukaji berhasil dalam meyakinkan Riska Wahyu Nurfitasari sebagai tokoh pengurus DPD Partai Bulan Bintang oleh Pengurus Pusat dengan menjatuhkan dan menggeser Nanang Rohmat selaku ketua DPD Partai Bulan Bintang Kabupaten Tulungagung," imbuh ketua umum LSM Bintara, gus Ali.
Pada tanggal 2 Maret 2020 disebutkan, Riska Wahyu Nurfitasari dari Partai Bulan Bintang membuat pernyataan dengan dalih menghibahkan sejumlah uang gajinya ke Sukaji.
Namun, dalam perjalanan sampai pada bulan Agustus, janji yang dibuat Riska Wahyu Nurfitasari tidak ditepati dan merugikan Sukaji.
"Riska diduga melakukan banyak transaksi keuangan yang diduga gratifikasi sehingga hak yang seharusnya diberikan kepada Sukaji diduga diberikan oknum pejabat baik di kabupaten, provinsi ataupun pusat," ungkapnya...