Semua Pihak Legowo, Mediasi Warung Cak Tomo dan Cak Rie Berakhir 3 Poin Kesepakatan
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
19 - Aug - 2020, 01:22
Satpol PP Kota Malang, hari ini, Selasa, (18/8/2020), melakukan mediasi dua pelaku usaha kuliner lalapan yang sebelumnya berpolemik diduga terkait persaingan bisnis di Kantor Satpol PP Kota Malang.
Dua pelaku usaha lalapan tersebut, yakni Cak Rie dan Cak Tomo yang sama-sama berjulan di Jalan Tumenggung Suryo, Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Baca Juga : Hendak Mandi, Remaja 17 Tahun di Jatiroto Tenggelam di Sungai Bondoyudo
Dalam mediasi tersebut, hadir sejumlah pihak, yakni Sekretaris Satpol-PP, pemilik rumah Jalan Tumenggung Suryo 114, pemilik warung Lalapan Cak Rie bersama kuasa hukum, pemilik warung lalapan Cak Tomo, pemilik warung Cak Roni, Ketua RT 7 dan Ketua RW 12, dari pihak kecamatan dan kelurahan, perwakilan warga Jalan Tumenggung Suryo serta disaksikan oleh Bhabinkamtibmas maupun Babinsa setempat.
Hasil mediasi yang dilakukan tertutup di Kantor Satpol-PP itu, berakhir dengan keputusan menyejukkan dengan kesepakatan yang bisa diterima kedua belah pihak maupun pemangku kepentingan di sekitar warung Cak Rie dan Cak Tomo berada.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam tiga poin kesepakatan, poin pertama yakni warung Pak Roni, Cak Tomo dan Pak Thohari, diperbolehkan berjualan. Namun apabila sewaktu-waktu lahan tersebut digunakan oleh Pemerintah Kota Malang ataupun pemerintah provinsi, maka pemilik warung atau tempat usaha sanggup untuk pindah tanpa menuntut apapun ke pemerintah.
Poin kedua, tenda warung Cak Tomo dikecilkan dan dimundurkan dari posisi saat ini, sehingga ada lahan cukup luas untuk parkir dan tidak mengganggu akses menuju Jalan Cibuni 1. Poin ketiga, apabila mengingkari kesepakatan ini, maka akan ditindak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Kasatpol PP Kota Malang, Priyadi membenarkan, jika ke-dua belah pihak saat ini telah membuat kesepakatan bersama dengan disaksikan berbagai pihak, seperti halnya RT, RW, Lurah, Camat, pemilik rumah nomor 114 maupun nomor 112.
"Semua sudah legowo, tadi kita transparan saja, tidak ada istilah tendensi apa-apa, dan masyarakat menghendaki dua orang pelaku usaha Cak Tomo dan Cak Rie tidak ada permasalahan apa-apa. Damai, yang sudah-sudah, saat ini juga dipantau Babinsa, Bhabinkamtibmas, RT, RW, kelurahan maupun kecamatan," jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, jika lahan tersebut memang merupakan milik provinsi dan merupakan bagian dari badan jalan. Karenanya, bilamana nantinya lahan tersebut dibutuhkan contohnya untuk pelebaran jalan, maka sesuai kesepakatan mereka yang menempati lahan harus pindah tanpa syarat.
Baca Juga : Baca Selengkapnya