Rencana Pencairan Bansos UMKM Buat Gaduh Pelaku Koperasi di Yogyakarta
Reporter
Imam Mutaqqin
Editor
Nurlayla Ratri
17 - Aug - 2020, 06:47
Rencana pencairan bantuan sosial (bansos) untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tepat pada tanggal 17 Agustus hari ini membuat gaduh pelaku koperasi di Yogyakarta.
Kegaduhan disebabkan karena proses pendataan dan pengajuan dibebankan kepada koperasi sesuai surat dari Kementrian Koperasi dan UKM.
Baca Juga : Dewan Kota Batu Diwaduli Warga di Kampung Ekologi Temas
Dalam surat yang dilampiri formulir pendataan berbentuk file exel terdapat keterangan batas akhir pengumpulan data ditetapkan tanggal 19 Agustus. Oleh sebab itu, munculnya berita pencairan akan dilakukan sebelumnya menimbulkan spekulasi pelaku koperasi.
"Kok bisa dicairkan tanggal 17, sedangkan pengumpulan berakhir tanggal 19?" ujar Radi salah satu manager koperasi di Jogja.
Keriuhan pelaku koperasi yang terjadi di grup-grup WhatsApp bahkan lebih vulgar. Selain ada yang mempertanyakan penggunaan data yang diminta kementrian, adanya postingan berita 4,3 juta nasabah bank plat merah sebagai calon penerima semakin membuat pelaku koperasi kecewa.
"Mari kita isi data, jangan biarkan kuota diambil pihak bank semua," tulis Andi pengelola koperasi di Bantul.
Dari sekian banyak koperasi, tidak sedikit pengelola koperasi di Jogja yang masih memproses pengisian data dan belum mengirimkannya ke dinas terkait. Bahkan hingga hari Sabtu 15/8/2020 pengelola koperasi yang mengirimkan data masih di angka 50 persen.
Walaupun belum maksimal, dari group WA sudah ada satu koperasi yang mengirimkan lebih dari seribu pelaku UMKM anggotanya. “Alhamdulillah kita sudah ajukan 1.600 anggota,” tulis Ahmad di group WA.
Riuh pengelola koperasi juga diwarnai kekhawatiran akan pemanfaatan data yang dikirimkan. Menurut Irfan, salah satu pengurus senior koperasi simpan pinjam di Sleman pendataan tetap harus berhati-hati.
Baca Juga : Bupati Sanusi Bantah Beri Janji Pelaku Seni, DPRD Janji Cari Solusi
Dengan tingginya hutang negara, kasus-kasus korupsi, munculnya surat surat sakti, nepotisme BUMN, dan pertumbuhan ekonomi yang minus, ada kecurigaan di balik kesibukan pendataan pegiat koperasi Indonesia. “Mudah mudahan tidak ada kepentingan yang lain di balik data-data tersebut,” tulis Irfan mengomentari yang lain.
Untuk menenangkan situasi, Bambang Edy sebagai Ketua Asosiasi Koperasi Syari’ah di Jogja mengingatkan agar dalam mengirimkan data tetap mematuhi persyaratan yang ditentukan.
Menurutnya, minimal tiga syarat utama harus menjadi perhatian, yaitu tidak mempunyai pinjaman di bank, mempunyai usaha, dan hanya mempunyai simpanan maksimal cuma dua juta rupiah. “Kita bangun kemandirian menuju koperasi kuat,” tulis Suwandi menimpali.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati 11/8/2020 mengumumkan pencairan bantuan pada pelaku UMKM sebesar Rp 2,4 juta akan dilaksanakan pada perayaan HUT RI hari ini.
Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran senilai Rp 28,8 triliun untuk program ini. Anggaran tersebut diperkirakan mampu menjangkau sekitar 12 juta UMKM yang sedang mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19. Bansos produktif ini diberikan kepada UMKM yang belum pernah atau tidak sedang memperoleh kredit dari perbankan.
