Kasus Banpol Partai Golkar Diusik Lagi, Asmungi: Itu Politik Menjegal Saya
Reporter
Anang Basso
Editor
A Yahya
11 - Aug - 2020, 03:23
Sebelum melakukan aksi di Kantor DPD Partai Golkar, sejumlah kader Partai Golkar mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk meminta kejelasan terkait dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Politik (Banpol) Tahun 2015 oleh ketua DPD Partai Golkar, Asmungi,Senin (10/08/2020). "Kedatangan kita untuk meminta kejelasan mengenai penyidikan Pak Asmungi," kata Karwito, salah Pengurus Desa Partai Golkar.
Karwito melanjutkan, pada tahun 2015-2016 partainya telah menerima Banpol sejumlah Rp 100 juta dan tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh ketua DPD partainya.
Baca Juga : Polisi Pantau Kasus Ibu Lahiran Sendiri hingga Bayinya Meninggal di Jombang, Seperti Apa?
Hasil klarifikasi Kejari, lanjut karwito, bahwa kasus tersebut sudah dinyatakan berhenti, karena tidak ditemukan bukti-bukti pelanggaran yang kuat.
Menurutnya, BPK hanya merekomendasikan untuk mengembalikan kerugian negara tersebut. "Uangnya sudah dikembalikan pada tahun 2018 sebesar Rp 56 juta, bukti-bukti pengembalian juga ditunjukkan oleh kejaksaan." jelasnya.
Selaku saksi, yang juga kader Partai, ia hanya ingin meluruskan terkait kasus yang menyangkut partainya itu. Walaupun secara hukum sudah dihentikan, ia tetap akan meminta pertanggungjawaban dari ketua DPD partainya mengenai hak-hak yang telah diambil oleh ketuanya. "Kita akan menuntut Pak Asmungi, walaupun uang sudah dikembalikan ke Negara. Haknya orang-orang telah diambil," ucapnya.
Di tempat yang sama, salah satu Pengurus Kecamatan Partai Golkar, Yulianto berpendapat sama dengan Karwito. Menurutnya, pada waktu penyidikan ia juga dipanggil sebagai saksi dalam kasus itu. Ia merasa tidak ada tindak lanjut mengenai perkembangan kasus itu setelah pemanggilan.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo saat dikonfirmasi menjelaskan, kedatangan beberapa kader partai Golkar ke Kantornya untuk meminta klarifikasi perkembangan penanganan kasus Banpol tahun 2015.
Menurutnya, kasus tersebut sudah dihentikan dan sudah di ekspos di media pada tahun 2018 silam. "Mereka menanyakan perkembangannya, kok tidak ada laporan ke para saksi," katanya.
Dalam penanganan perkara, lanjut Agung, tidak ada kewajiban untuk menyampaikan ke saksi-saksi, dan kewajiban kejaksaan hanya menyampaikan ke KPK selaku koordinator Tindak pidana Korupsi se Indonesia...