Kembali Belajar di Sekolah, Disdikpora Segera Izin Bupati
Reporter
Anang Basso
Editor
A Yahya
09 - Aug - 2020, 02:41
Empat daerah di Jawa Timur yaitu Bondowoso, Banyuwangi, Kabupaten Madiun dan Tulungagung masuk zona kuning dengan risiko rendah penularan Covid-19. Dengan masuknya zona kuning ini, maka pembelajaran tatap muka dapat segera dilaksanakan sebagaimana zona hijau.
Keputusan itu disampaikan pemerintah setelah mendapat masukan dari para ahli dan organisasi serta mempertimbangkan evaluasi implementasi Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.
Lalu kapan siswa di Tulungagung dapat melalukan pembelajaran tatap muka di sekolah, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Haryo Dewanto mengaku masih akan melakukan rapat dengan Bupati. "Masih mau lapor Bupati dulu," kata pria yang akrab disapa Yoyok, Sabtu (08/08/2020) saat dihubungi.
Baca Juga : Kurikulum Darurat Terbit, Kompetensi Dasar Setiap Mata Pelajaran Dikurangi
Disdikpora sendiri mengagendakan untuk melaporkan masalah tersebut pada Senin, 10 Agustus 2020 lusa. "Besok Senin masih lapor Bupati sekaligus izin," ujarnya.
Terkait kesiapan pembelajaran tatap muka di sekolah, Yoyok memastikan semua pihak termasuk sekolah telah siap. "Kalau Sekolah sudah siap (melaksanakan tatap muka)," tegasnya.
Seperti diketahui, kewenangan untuk menggelar kegiatan belajar mengajar tatap muka di zona hijau dan kuning ini sepenuhnya diserahkan pada Pemda/kantor/kanwil Kemenag dan sekolah.
"Jadi bukan berarti ketika sudah berada di zona hijau atau kuning, daerah atau sekolah wajib mulai tatap muka kembali ya," terang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim dalam taklimat media Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi covid-19, belum lama ini.
Nah, meski daerah sudah dalam zona hijau atau kuning, pemda sudah memberikan izin, dan sekolah sudah kembali memulai pembelajaran tatap muka, orang tua atau wali pun tetap dapat memutuskan untuk anaknya tetap melanjutkan belajar dari rumah.
Prosedur pengambilan keputusan pembelajaran tatap muka ini tetap dilakukan secara bertingkat seperti pada SKB sebelumnya. Tahapan pembelajaran tatap muka di zona hijau dan zona kuning ini dilakukan secara bersamaan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Sebab, risiko kesehatan yang tidak berbeda untuk kelompok umur pada dua jenjang tersebut. Sementara, untuk PAUD dapat memulai pembelajaran tatap muka paling cepat dua bulan setelah jenjang pendidikan dasar dan menengah. Khusus untuk SMK, pembelajaran praktik boleh dilakukan di semua zona...