Zona Kuning Kini Boleh Sekolah Tatap Muka, dengan Catatan...
Reporter
Imarotul Izzah
Editor
Nurlayla Ratri
08 - Aug - 2020, 03:25
Jika sebelumnya hanya daerah zona hijau saja yang boleh melakukan pembelajaran tatap muka, kini pemerintah memperluasnya hingga daerah zona kuning.
Hal ini diputuskan setelah adanya berbagai masukan dari para ahli dan organisasi serta mempertimbangkan evaluasi implementasi Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.
Baca Juga : Siswa Belajar Tatap Muka, Pemkot Blitar: Ketika Sudah Masuk Zona Hijau
Meski demikian, Pemda/kantor/kanwil Kemenag dan sekolah memiliki kewenangan penuh untuk menentukan apakah daerah atau sekolahnya dapat mulai melakukan pembelajaran tatap muka.
"Jadi bukan berarti ketika sudah berada di zona hijau atau kuning, daerah atau sekolah wajib mulai tatap muka kembali ya," terang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim dalam taklimat media Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi covid-19, belum lama ini.
Nah, meski daerah sudah dalam zona hijau atau kuning, pemda sudah memberikan izin, dan sekolah sudah kembali memulai pembelajaran tatap muka, orang tua atau wali pun tetap dapat memutuskan untuk anaknya tetap melanjutkan belajar dari rumah.
Prosedur pengambilan keputusan pembelajaran tatap muka ini tetap dilakukan secara bertingkat seperti pada SKB sebelumnya. Tahapan pembelajaran tatap muka di zona hijau dan zona kuning ini dilakukan secara bersamaan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Sebab, risiko kesehatan yang tidak berbeda untuk kelompok umur pada dua jenjang tersebut. Sementara, untuk PAUD dapat memulai pembelajaran tatap muka paling cepat dua bulan setelah jenjang pendidikan dasar dan menengah. Khusus untuk SMK, pembelajaran praktik boleh dilakukan di semua zona.
"Selain itu, dengan pertimbangan bahwa pembelajaran praktik adalah keahlian inti SMK, pelaksanaan pembelajaran praktik bagi peserta didik SMK diperbolehkan di semua zona dengan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat," timpalnya.
Madrasah dan sekolah berasrama di zona hijau dan zona kuning dapat membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap muka secara bertahap sejak masa transisi. Kapasitas asrama dengan jumlah peserta didik kurang dari atau sama dengan 100 orang pada masa transisi bulan pertama adalah 50 persen, bulan kedua 100 persen, kemudian terus dilanjutkan 100 persen pada masa kebiasaan baru.
Baca Juga : Baca Selengkapnya