Tunjangan Tak Cair, Ratusan Guru Non-PNS dan Non Sertifikasi Kemenag Gigit Jari
Reporter
Anang Basso
Editor
Dede Nana
08 - Aug - 2020, 02:39
Kebijakan teaching from home (TFH) selama situasi pandemi virus Corona (COVID-19) yang diterapkan lembaga pendidikan agama berdampak bagi para pengajar non PNS yang bernaung di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Jika sebelumnya, Kemenag membayarkan tunjangan bagi guru madrasah, terutama guru non-PNS, kini ratusan guru di Tulungagung gigit jari.
"Dulu kami selalu mendapatkan tunjangan Rp 250 ribu perbulan. Sekarang setelah kami tunggu hingga bulan ini dana itu tidak juga kunjung cair," kata Lilis (nama panggilan) saat berkeluh kesah terkait nasibnya.
Baca Juga : Dikbud Bondowoso Anggap Ada Miskomunikasi soal Siswa ABK yang Disebut Dikeluarkan Sekolah
Seperti diketahui, guru dengan kriteria belum sertifikasi dan belum inpassing pada tahun 2019 mendapatkan insentif sebesar Rp 250 ribu per bulan dan honor tenaga mengajar yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Padahal kami berharap agar mendapat tunjangan itu. Karena sekitar bulan Mei lalu kami diminta data, ternyata sampai kini belum dapat kejelasan kapan dicairkan," ujarnya.
Salah satu Kepala Sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) Hidayatul Mubtadi'in Desa Wates, Kecamatan Sumbergempol, Edi Masruron membenarkan adanya tunjangan seperti yang diceritakan Lilis.
Menurutnya, guru non PNS non sertifikasi yang memenuhi syarat biasanya mendapatkan tunjangan insentif.
"Setahu saya (maaf jika salah) infonya ada kekurangan pagu untuk pembayaran tunjangan insentif 2020. Sehingga (mungkin langkah Kemenag) diprioritaskan yang jam mengajar memenuhi 24 tatap muka per pekan," kata Edi, Jumat (07/08/2020).
Dan jika di akhir tahun anggaran 2020 ada penambahan pagu anggaran, kekurangan pembayaran bagi yang belum terbayarkan bisa dibayarkan di akhir tahun anggaran sebagaimana tahun sebelumnya.
"Insya Allah yang saya tau begitu," tambahnya.
Sementara itu, Rahmat Haris Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam (Kasi Pais) Kemenag Kabupaten Tulungagung, mengatakan, tunjangan atau insentif bagi guru non-PNS dan non sertifikasi yang dimaksudkan untuk tahun 2020 memang tidak ada.
"Tahun ini memang tidak ada. Tahun sebelumnya yakni tahun 2019 tunjangan itu memang ada dan bersumber dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Timur," kata Haris.
Baca Juga : Baca Selengkapnya