Proses Coklit Data Pemilih, Ini Temuan Bawaslu Kabupaten Blitar
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Dede Nana
03 - Aug - 2020, 08:54
Dugaan pelanggaran pada proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih kembali ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada tahapan Penyusunan dan Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2020.
Dikatakan Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Blitar Priya Hari Santosa, KPU Kabupaten Blitar melakukan coklit pemutakhiran data pemilih dengan menerjunkan petugas ke lapangan. Bawaslu melakukan pengawasan dan menemukan ada ada tindakan PPDP yang tidak sesuai regulasi dan prosedur yang ada.
Baca Juga : Donald Trump Segera Haramkan TikTok di AS, Khawatir Data Nasional Dicuri
"Audit coklit kami lakukan pada 28 hingga 30 Juli 2020. Untuk memastikan pelaksanaan tugas coklit benar-benar sudah sesuai dengan prosedur. Dari audit ini, kami temukan kesalahan,” ungkap Priya kepada awak media, Senin (3/8/2020).
Beberapa temuan itu lanjut dia, ada rumah yang sudah di-coklit namunt tidak ditempeli stiker, ada PPDP yang tidak meminta pemilih menunjukkan kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) Elektronik. Ada juga rumah dengan satu KK menerima tiga tanda bukti coklit dan tiga stiker, pemilih yang tidak bisa menunjukkan KK dan KTP-El saat coklit namun rumah sudah dipasang stiker, dan adapula pemilih yang tidak mendapatkan A.A 1KWK atau tanda bukti coklit.
“Kami juga temukan PPDP yang tidak menggunakan standar protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19. Diantaranya tidak menggunakan sarung tangan dan face shield. Serta ada pula yang tidak menggunakan masker saat coklit. Mereka mendapat teguran dari pengawas kelurahan/desa yang bertugas,” paparnya.
Salah satu contoh kasus yang ditemukan petugas yakni di Desa Kesamben, Kecamatan Kesamben. Pengawas menemukan ada satu rumah dengan satu KK namun diberikan tiga stiker dan tiga A.A 1 KWK atau tanda bukti coklit.
Di mata Bawaslu ini merupakan sebuah kesalahan karena dapat berdampak terhadap ketidakakuratan data pemilih karena terjadi pendataan ganda. “Berkali-kali kami tegaskan. Proses coklit data pemilih ini sangatlah penting untuk penyusunan daftar pemilih. Data yang tidak akurat dan tidak akuntabel tentu bisa berdampak kepada susunan daftar pemilih," tandasnya.
Setelah menemukan sejumlah dugaan pelanggaran, Bawaslu melayangkan surat berisi saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Blitar. Diharapkan ke depan PPDP akan bisa melaksanakan tugas sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku...