Tanah Puskesmas Ngantang Diduga Bermasalah, Pemilik Tuntut Bupati Sanusi Minta Kejelasan
Reporter
Aldi Nur Fadil Auliya
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
01 - Aug - 2020, 02:41
Lahan Puskesmas Ngantang semakin menuai kontroversi. Pasalnya tanah yang kini berdiri bangunan sebagai pusat layanan kesehatan bagi masyarakat Ngantang itu, statusnya belum terbayar kepada pemiliknya.
Kasus bermula pada tahun 2016 saat Junaidi (pemilik tanah) diberitahu oleh perantara bernama Hari Suhadi, saat itu Junaidi dijanjikan oleh Suhadi bahwa tanah miliknya akan dibeli oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
Baca Juga : Pemkab Malang Beli Tanah Rp 1,2 Miliar, 3 Tahun Pemilik Sebut Belum Terima Uangnya
Kemudian pada Maret 2017 lalu, surat-surat tanah milik Junaidi seluas 3560 meter persegi tersebut, dipinjam oleh Suhadi dengan alasan sebagai langkah verifikasi penjualan kepada Pemkab Malang. Lama setelah peminjaman surat-surat tersebut, hingga sekarang belum dikembalikan.
“Sampai sekarang belum dikembalikan, tahu-tahu tanah itu sekitar tahun 2018 beralih statusnya milik Pemeritah Kabupaten Malang. Dan sekarang sudah berdiri bangunan Puskesmas Ngantang di Dusun Sumbergondo, Desa Waturejo, Kecamatan Ngantang,” terang MS. Al-Haidary, SH, MH, penasehat hukum Junaidi, Jum'at (31/7/2020)
Sementara itu, Junaidi sebagai pemilik tanah yang sah tidak pernah merasa bahwa dirinya menandatangani surat apapun terkait jual beli atau memberi kuasa kepada orang lain untuk menandatangani surat pelepasan hak atas tanah miliknya ke Pemkab Malang, berikut pemilik tanah sampai saat ini tidak pernah menerima uang sepeser pun dari hasil penjualan tanah miliknya.
“Klien saya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari hasil jual beli atau uang ganti kerugian dari Pemkab Malang dalam bentuk apapun,” jelasnya.
Pertanyaannya, siapa yang menandatangani pelepasan hak atas tanah milik Junaidi dan siapa yang menerima uangnya? Sementara tanah miliknya kini sudah dikuasai oleh Pemkab Malang dan sudah didirikan bangunan Puskesmas Ngantang.
Hal tersebut lah yang memicu Junaidi mengirim surat ke Dinas Pertanahan Kabupaten Malang. Hasilnya pada Pada Maret 2018 Kepala Dinas Pertanahan melakukan pemanggilan terhadap Junaidi untuk hadir ke Kantor Desa Waturejo.
“Saat pemanggilan tersebut, klien saya malah disuruh membuat pernyataan, diantaranya ada 2 poin: pertama, bahwa tanah tersebut benar miliknya Junaidi dan sudah dijual ke Pemkab Kabupaten Malang. Kedua, tidak akan melakukan tuntutan apapun, kepada siapapun dan kapanpun juga, dia membuat pernyataan itu harapannya bisa diselesaikan,” terang penasehat hukum Junaidi...