18 Tersangka dari 11 Kasus Diungkap Polres Batu, 1 Kasus Mencuci Sabu Pakai Alkohol

Reporter

Irsya Richa

Editor

Dede Nana

31 - Jul - 2020, 03:25

Kasat Reskoba Polres Batu, Iptu Yussi Purwanto bersama Kapolres Batu Harviadhi Agung Prathama saat bertanya kepada tersangka AHP di Polres Batu, Kamis (30/7/2020). (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)


Sejak 4 Juni hingga 27 Juli 2020 Polres Batu membekuk 18 tersangka pengedar dan pemakai narkoba di wilayah hukum Polres Batu. Dari 18 tersangka itu, terdiri dari 11 kasus yang ditangani oleh Polres Batu. Dengan rincian 18 orang itu terdiri 7 orang pengedar, 11 pengguna atau pemakai narkoba. 

Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama menjelaskan, dari 11 kasus itu didapat barang bukti sabu-sabu 45,31 gram. “Lalu pil koplo 1.000 butir, inex 48 butir, happy five 88 butir, dan 2,76 gram ganja,” ungkapnya, Kamis (30/7/2020).

Baca Juga : Pandemi Covid-19, Angka Kriminalitas Kabupaten Malang Menurun

Rinciannya pada 4 Juni berhasil membekuk tersangka AWR pengedar di Jalan Raya Ir Soekarno, Desa Beji, Kecamatan Junrejo. Dari tersangka tersebut didapati barang bukti satu paket sabu.

Di hari yang sama petugas menangkap tersangka T merupakan pengedar di desa yang sama, dengan barang bukti 1.000 butir pil koplo. Lalu pada 11 Juni petugas menangkap 3 tersangka AF, AT, FR dengan barang bukti sabu 0,5 gram di Dusun Jeding, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo. 

“Kasus selanjutnya pada 30 juni di Kelurahan Ngaglik. Didapati dua tersangka ADC dan NAP dengan barang bukti sabu 0,25 gram,” imbuhnya.

Selain itu pada 2 Juli, petugas membekuk tersangka IS dan SR pemakai di SPBU Desa Pendem Kecamatan Junrejo. Didapati barang bukti sabu 0,9 gram. Lalu 17 Juli bertempat di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu yakni RK dengan barang bukti sabu 0,27 gram dan ganja kering 27 gram.

“Lainnya pada 23 Juli di trotoar jalan Sultan Agung.  WP, RAS, SBR mereka merupakan pengedar. Didapati barang bukti sabu 0,5 gram,” ucap lulusan Akademi Polisi tahun 2001 ini.

Lainnya pada 25 Juli didapati tersangka RY, dengan barang bukti 0,4 gram sabu di Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Di hari yang sama didapati HK dengan barang bukti 0,26 gram sabu di Kecamatan Pujon. 

Selanjutnya pada 27 Juli di Jalan Dewi Sartika dibekuk pengguna tersangka LYP dengan barang bukti sabu 0,27 gram. Lalu pada 1 Juli di Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu, setelah ada pengembangan didapati tersangka inisial AB, AHP yang merupakan pengedar. 

Baca Juga : Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette