FIB Unair Tak Akan Lindungi Pelaku Pelecehan Seksual "Bungkus Kain Jarik"
Reporter
Imarotul Izzah
Editor
Yunan Helmy
31 - Jul - 2020, 02:00
Lagi-lagi, jagat Twitter dihebohkan dengan utas pelecehan seksual yang melibatkan seorang mahasiswa bernama Gilang. Pelaku mengaku dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.
Dalam utas viral pada akun @m_fikris, dikatakan Gilang memintanya untuk membungkus diri serupa pocong menggunakan kain jarik. Lalu, Gilang memintanya mengirimkan foto serta video saat dirinya terbungkus seperti pocong dengan kain jarik tersebut. Gilang berkedok tengah menyelesaikan riset penulisan ilmiah.
Predator "Fetish Kain Jarik" Berkedok Riset Akdemik dari Mahasiswa PTN di SBY
— mufis (@m_fikris) July 29, 2020
A Thread pic.twitter.com/PT4G3vpV9J
Baca Juga : Hati-Hati, Pelaku Curanmor Mulai Pintar, Gondol Motor Tanpa Alarm Bunyi
Setelah thread tersebut viral, banyak orang yang juga speak up dan mengungkap pernah menjadi korban pelecehan seksual Gilang dengan modus serupa.
Merespons cepat, hari ini (Kamis, 30/7/2020) Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Airlangga mengeluarkan pernyataan resmi terkait pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh salah satu mahasiswanya tersebut.
Dalam surat edaran yang ditandatanganinya, Dekan FIB Unair Prof Diah Ariani Arimbi SS MA PhD menegaskan bahwa FIB tak akan melindungi pelaku. "Fakultas Ilmu Budaya tidak akan melindungi siapa pun sivitas akademika yang melakukan pelanggaran etika berperilaku di kampus, apalagi pelanggaran pidana," tegasnya.
Disampaikan bahwa FIB senantiasa berkomitmen untuk menentang segala praktik kekerasan seksual, kekerasan fisik, perundungan, baik yang bersifat fisik maupun verbal.
Terkait alasan pelaku melakukan dugaan pelecehan seksual dengan alasan penelitian, FIB memastikan bahwa penelitian di FIB tidak pernah ada yang mengarah pada pelecehan seksual atau praktik-praktik yang merendahkan martabat kemanusiaan.
"Bahwa korban atau para pihak yang pernah mendapat perlakuan serupa dari pelaku diharapkan bisa segera melapor ke hotline/email resmi Fakultas Ilmu Budaya dan/atau HELP CENTER Universitas Airlangga (081615507016, airlangga@gmail.com) dan jika merasa perlu dipersilakan mengambil tindakan hukum," tulisnya.
Selain itu, FIB juga menyediakan layanan konseling kepada para korban dan identitas korban akan terjamin kerahasiaannya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya