Berantas Rokok Ilegal, Disperindag Pemkab Blitar Gelar Bimtek Bersama Bea Cukai
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
30 - Jul - 2020, 08:46
Menekan peredaran rokok ilegal di kalangan penjual eceran dan masyarakat luas, Pemkab Blitar melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar melaksanakan Bimbingan Teknis Pemberantasan Pita Cukai Ilegal, Kamis (30/7/2020) di Ruang Perdana Kantor Pemkab Blitar lama.
Agenda Bimtek diikuti peserta dari perwakilan kecamatan di Kabupaten Blitar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan perwakilan dari Bea Cukai. Kegiatan ini menghadirkan narasumber Mohammad Ayub Yanuar Pribadi selaku Kepala Seksi Penindakan KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar. Bimtek dibuka oleh Kepala Disperindag Kabupaten Blitar Tavip Wiyono.
Baca Juga : Iduladha, Pemkot Blitar Larang Masyarakat Terbangkan Balon Udara
Kepala Disperindag Kabupaten Blitar, Tavip Wiyono menyampaikan sosialisasi hari ini merupakan agenda penting karena cukai merupakan salah satu pendapatan negara. Dengan sosialisasi ini diharapkan masyarakat akan dapat mengetahui kegunaan dan manfaat cukai untuk pembangunan.
“Oleh sebab itu cukai ilegal dan cukai bukan untuk peruntukan harus diminimalisir peredaranya. Dari bimtek ini nanti diharapkan teman-teman bisa mensosialisasikan kepada masyarakat tentang apa itu fungsi daripada cukai,” ungkap Tavip kepada awak media.
Dikatakanya, bimtek pemberantasan pita cukai ilegal merupakan agenda rutin Disperindag Kabupaten Blitar bekerjasama dengan Kantor Bea Cukai. Selain bimtek, kedua lembaga juga bekerjasama melaksanakan pemberantasan rokok ilegal dengan menggelar operasi di seluruh wilayah Kabupaten Blitar.
“Tujuanya operasi itu apa?, yakni untuk mengetahui peredaran-peredaran cukai yang mungkin disalahgunakan masyarakat. Sehingga peredaran rokok ilegal di Kabupaten Blitar dapat kita minimalisir,” paparnya.
Sementara dalam paparanya Kepala Seksi Penindakan KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar, Mohammad Ayub Yanuar Pribadi menyampaikan materi pembekalan kepada peserta dalam mengidentifikasi rokok ilegal yang beredar di masyarakat.
Ada banyak jenis rokok ilegal, pertama adalah rokok polos. Identifikasi rokok polos sangat mudah dikenali karena tidak ditempeli bandrol atau pita cukai. Kedua adalah rokok yang ditempeli pita cukai palsu.
“Dalam bimtek ini kita sampaikan bagaimana ciri-ciri mengidentifikasi rokok polos dan rokok dengan pita cukai palsu,” terangnya...