Pembunuh Janda Kaya Tulungagung Divonis 18 Tahun Penjara
Reporter
Joko Pramono
Editor
Yunan Helmy
29 - Jul - 2020, 12:47
Pelaku pembunuhan janda kaya di Lingkungan 6 Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, akhirnya mendapat hukuman berat. Terpidana Rian Dicky F. (26), warga Surabaya, diganjar hukuman selama 18 tahun penjara.
Vonis terhadap Rian dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Yuri Andriansyah, Senin (27/7/20) di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Tulungagung.
Baca Juga : Jual Janda Muda, Pria di Jombang Ini Dapat Imbalan Rp 100 Ribu
Jaksa penuntut umum Kejari Tulungagung Anik Partini yang menangani sidang terhadap Rian mengatakan, ada beberapa hal yang memberatkan terpidana sehingga mendapat vonis 18 tahun penjara. Salah satunya adalah, selain membunuh korban Miratun, terpidana juga melakukan tindak pidana lain, yakni pencurian harta milik Miratun.
Anik menuntut terpidana dengan Pasal 339 KUHP. Isinya "pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu tindak pidana lain, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau memermudah pelaksanaannya dan atau menghindarkan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan ataupun untuk memastikan penguasaan benda yang diperolehnya secara melawan hukum, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau sementara waktu, paling lama 20 tahun".
“Karena korban sudah usia lanjut, sebelum hari kejadian, dia (Rian) sudah mengambil uang dan perhiasan. Kemudian dia mengambil uang dan perhiasan serta membunuh,” ujar Anik.
Hal yang meringankan, terpidana mengakui perbuatannya dan bersifat kooperatif selama persidangan.
Uang hasil kejahatan digunakan untuk bersenang-senang dengan pacarnya di Bali. “Jadi, intinya dia tidak menikmati sendiri lah hasilnya. Dibuat senang-senang di Bali,” ungkap Anik.
Rian menghabisi Miratun dengan cara dibekap menggunakan bantal. Janda kaya tanpa anak itu ditemukan meninggal di kamarnya pada Jumat 14 Februari 2020 dini hari.
Baca Juga : Gasak 2 Hp, Residivis Kasus Pencurian Lagi-Lagi Masuk Bui
Saat ditemukan, wajah Miratun dibekap dengan bantal dan guling, kemudian tubuhnya digulung dengan kasur lipat...