Sidang Paripurna HMP Berujung Pemakzulan, Bupati Anggap Tidak Memenuhi Prosedur
Reporter
Moh. Ali Mahrus
Editor
Dede Nana
23 - Jul - 2020, 02:55
Sidang Paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang digelar oleh DPRD Jember pada Rabu (22/7/2020) berujung pemakzulan terhadap Bupati Jember Faida. Usulan pemakzulan ini mendapat persetujuan oleh 45 anggota dari 50 anggota DPRD yang hadir pada sidang paripurna.
“Hari ini 45 anggota DPRD yang hadir di sidang paripurna hak menyatakan pendapat, dan menyepakati pemberhentian terhadap Bupati Jember. Selanjutnya hasil sidang ini akan dikirim ke Mahkamah Agung untuk diuji, apakah syarat-syarat penghentian bupati sudah cukup atau tidak,” ucap Hadi Supaat dari fraksi PDI Perjuangan yang mengusulkan HMP.
Baca Juga : Jejak Buron Kasus Bank Bali Djoko Tjandra Terungkap, Kini Disebut Ada di Malaysia
Hadi menilai, banyak pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Jember, sehingga terjadi karut marut birokrasi.
“Banyak pelanggaran yang sudah dilakukan oleh bupati. Selain itu proses dari HMP ini juga terlebih dahulu dilalui dengan Hak Interpelasi dan Hak Angket,” ujarnya.
Sementara Faida menyampaikan, HMP yang dilakukan oleh tidak memenuhi prosedur sebagaiman ditetapkan dalam Pasal 78 Ayat (2) PP 12 tahun 2018.
“Saya memang diundang oleh DPRD dalam sidang paripurna Hak menyatakan pendapat. Tapi diundangan DPRD tidak melampirkan dokumen materi dan alasan pengajuan usulan pendapat, padahal surat yang dikirimkan seharusnya disertai dengan dokumen pendukung sebagaimana dalam Pasal 78 Ayat 2 PP 12 tahun 2018. Oleh karenanya saya menilai hal ini tidak sesuai prosedur,” ujarnya.
Faida juga menyinggung mediasi antara Pemkab Jember dengan DPRD yang difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri pada 7 Juli lalu di kantor Kemendagri. Di mana dalam mediasi tersebut telah menghasilkan kesepakatan dan keputusan bersama, khusunya antara dirinya selaku Bupati Jember dengan Pimpinan DPRD.
Di mana dalam mediasi tersebut, antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemkab Jember dan DPRD Jember akan berkoordinasi serta bersinergi secara berkelanjutan dalam penyelesaian setiap permasalahan yang ada di Kabupaten Jember.
Dalam kesempatan tersebut, juga dihasilkan keputusan agar Pemkab Jember menindaklanjuti hal-hal yang belum dilaksanakan terkait surat Mendagri. Hasilnya harus disampaikan selambat-lambatnya pada 7 September 2020 mendatang...