Ngaku Anggota Polri, Pria Ini Berhasil Setubuhi Korban dan Gasak Uang 90 Juta
Reporter
Dodik Eko Prasetyo
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
22 - Jul - 2020, 01:26
Kapolres Madiun Kota AKBP R Bobby Aria Prakasa,.SIK didampingi PJU dan Kasat Reskrim melaksanakan Konferensi Pers Kasus Penipuan dengan menyamar menjadi seorang polisi di halaman mako Polres Madiun Kota, Selasa 21 Juli 2020.
Bobby dalam Konpers menerangkan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan warga, dengan cepat tim dari Sat Reskrim Polresta Madiun melakukan penyelidikan.
Baca Juga : Satlantas Polres Kediri Gagalkan Peredaran Obat Terlarang
Tak berselang lama dengan barang bukti dan saksi yang cukup petugas mengetahui keberadaan tersangka dan berhasil ditangkap di rumahnya pada hari jumat 17 Juli 2020 dini hari di rumahnya Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi.
Bobby mengatakan, pada saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan kepada petugas.
Bobby menambahkan, modus tersangka mempunyai dua akun whatsapp berbeda dan menyamar menjadi dua orang yang berbeda juga yang satu sebagai Agung Pratama (anggota Polri Polda Jatim) dan AKP Hariyanto (atasan Agung Pratama).
“Melalui media WA tersangka berhubungan dengan korban dan mengaku sebagai anggota Polri bernama Agung Pratama. Dengan berjalannya waktu tersangka akhirnya meminta foto-foto bugil dari korban,” ungkap Bobby.
Setelah itu tersangka dengan sengaja menciptakan kejadian palsu bahwa seolah-olah Agung Pratama tersandung masalah Narkoba dan di handphone milik Agung Pratama diketemukan foto bugil milik korban yang dapat dianggap bisa dibawa ke ranah pidana.
Kemudian tersangka dengan tipu muslihat menyuruh korban untuk menghubungi AKP Haryanto dan memberi sejumlah uang agar kasus foto pornografi tersebut tidak dilanjutkan ke ranah pidana.
Setelah itu Tersangka dengan mengaku sebagai AKP Haryanto (atasan Agung) meminta korban mentransfer sejumlah uang secara berulang kali dengan alasan agar perkara pornografi tidak dilanjutkan. Karena korban takut perkara foto bugilnya berlanjut ke ranah pidana, korban menyanggupi permintaan tersangka dan mentransfer berulang kali uang ke rekening yang disebutkan tersangka dengan total sekitar Rp 90 juta.
Baca Juga : Baca Selengkapnya