Di Bondowoso, Pernikahan Dini Didominasi Kasus Hamil Duluan
Reporter
Suwaris
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
22 - Jul - 2020, 01:20
Bondowoso, hamil duluan menjadi salah satu penyebab terjadinya pernikahan di usia dini. Dalam beberapa bulan terakhir ini,Pengadilan Agama (PA) Bondowoso mencatat ada 472 warga Bondowoso yang mengajukan dispensasi perkawinan.
Hal tersebut menunjukkan bahwa angka pernikahan dini di Bondowoso sangat tinggi.
Baca Juga : Jejak Buron Kasus Bank Bali Djoko Tjandra Terungkap, Kini Disebut Ada di Malaysia
Kepala KUA Bondowoso, Nur Chozin mengatakan bahwa salah satu penyebab terjadinya pernikahan dini diantaranya adalah karena hamil duluan. Sehingga hal itu menyebabkan pihak pengadilan menerima dengan terpaksa dispensasi perkawinan tersebut.
“Pemohon dispensasi perkawinan adalah mereka yang belum cukup umur untuk menikah atau belum memenuhi syarat untuk menikah. Selama enam bulan terakhir ada 472 perkara masuk untuk dispensasi kawin. Itu sangat tinggi. Mereka rata-rata usianya masih 16 hingga 18 tahun. Aturannya kan harus 19 tahun,” ujar Nur Chozin, Selasa (21/7/2020).
Karena sudah hamil duluan, pihak pangadilan menerima dispensasi pernikahan itu. Namun demikian, pihaknya melakukan upaya penguatan komitmen terhadap ke-dua orang tua pasangan.
"Karena pernikahan dini semacam ini, butuh support, pembinaan dan pembimbingan dari orang tua. Ada juga yang hamil duluan, ya demi menyelamatkan nasib anaknya maka harus diberi izin," jelasnya.
Baca Juga : Sempat Melandai, Kasus Positif Covid-19 di Kota Malang Melonjak lagi
Ia mengatakan bahwa pernikahan dini adalah menjadi salah satu sebab terjadinya penceraian, karena mental dan fisik mereka belum siap. Oleh sebab itu pihaknya berharap generasi muda dan orang tua agar bersabar menunggu hingga cukup umur untuk melangsungkan pernikahan...