Kontroversi Anji Manji vs PFI Terkait Viralnya Foto Jenazah Covid-19 di Media Sosial
Reporter
Desi Kris
Editor
Yunan Helmy
20 - Jul - 2020, 07:38
Aksi musikus Anji Manji yang turut mengomentari foto jenazah Covid-19 rupanya menimpulkan kontroversi. Akibatnya, Anji mendapat kecaman dari organisasi profesi Pewarta Foto Indonesia (PFI).
PFI mengecam keras dan serius terhadap pernyataan Anji terkait postingannya di Instagram. Dilansir melalui akun Instagram PFI Senin (20/7/2020), PFI Pusat telah menghubungi sang fotografer foto jenazah covid-19, Joshua Irwandi.
Baca Juga : Gubernur Khofifah Dikecam gegara Unggah Foto Bocah Kenakan Face Shield dari Galon Air
PFI juga telah memastikan keabsahan karya jurnalistik tersebut. Sehingga dari hasil diskusi, Joshua dinyatakan telah mematuhi kode etik jusnalistik, mematuhi prosedur perizinan, dan mengikuti segala macam protokol kesehatan yang diwajibkan pihak rumah sakit.
Oleh sebab itu, terkait pernyataan Anji, PFI pun menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mengecam serta mengutuk opini yang tidak berimbang dan terkesan dibuat-buat dari Sdr. Anji yang menyebabkan keresahan di kalangan pewarta foto, fotografer, dan masyarakat umum.
2. Mendesak Sdr. Anji untuk menghapus postingan di Instagram terkait foto Joshua Irwandi.
3. Mendesak Sdr. Anji untuk meminta maaf secara terbuka akibat ulah yang telah ia perbuat kepada seluruh pewarta foto di Indonesia dan kepada Sdr. Joshua Irwandi. Karena PFI menilai hal ini merupakan bentuk pelecehan terhadap karya jurnalistik yang autentik dan pendiskreditan profesi.
4. Mendesak Sdr. Anji untuk meluruskan apa yang sebenar-benarnya terjadi sebelum, saat, dan sesudah prosesi pengambilan foto jurnalistik karya Joshua Irwandi di Instagram.
Baca Juga : Meninggal Sehabis Kerokan, Seorang Perempuan Dimakamkan Petugas Berpakaian APD
5. Tidak membandingkan kerja jurnalistik pewarta foto dengan anak agency, buzzer, influencer, youtuber, vlogger, dan sejenisnya. Karena, kerja jurnalistik dilandasi oleh fakta yang ada di lapangan, memiliki kode etik yang jelas, dan dilindungi oleh undang-undang.
Baca Selengkapnya