Pemkab Pamekasan Izinkan ASN Lakukan Perjalanan Dinas Luar Daerah, Sekda Beri Syarat Ini
Reporter
Khairul Rozi
Editor
Nurlayla Ratri
17 - Jul - 2020, 01:14
Menghadapi tatanan kehidupan yang baru, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan kembali mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan kegiatan perjalanan dinas ke luar daerah.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan Totok Hartono. Menurutnya, keputusan itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MENPAN-RB RI).
Baca Juga :