Perwali New Normal Diterapkan, Warga Tak Pakai Masker Ditemukan Tim Gabungan Kota Blitar
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
14 - Jul - 2020, 01:07
Pendisiplinan kepada warga yang tidak patuh protokol kesehatan terus dilakukan petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol PP di Kota Blitar. Sejumlah tempat keramaian menjadi target sasaran petugas gabungan. Diantaranya ruang-ruang publik dan warung internet (Warnet).
Operasi gabungan penertiban yang dilakukan petugas terbilang tepat. Saat turun ke lapangan petugas mendapati masih banyak pengunjung yang tidak memakai masker sebagai alat pelindung diri. Pemilik tempat usaha seakan juga membiarkan kondisi ini dan tidak memberi teguran pada pengunjung yang kedapatan tidak menggunakan masker. Rata-rata mereka yang tidak patuh protokol kesehatan adalah anak usia sekolah.
Baca Juga : Donald Trump Tampil di Depan Umum Kenakan Masker Berujung Kritikan
Pengunjung yang tidak memakai masker diantaranya ditemukan petugas di warnet Jalan Dr Wahidin. Mereka yang tidak memakai masker langsung diberi sanksi dengan push up. Sementara pemilik usaha mendapatkan peringatan dari petugas agar menerapkan protokol kesehatan.
"Imbauan kepada masyarakat tak bosan-bosan kami sampaikan, masyarakat harus patuh terhadap protokol kesehatan. Dengan diterapkannya Peraturan Walikota Blitar nomor 47 tahun 2020 tentang protokol kesehatan otomatis mereka yang kedapatan tak mematuhi protokol kesehatan salah satunya memakai masker akan dikenai sanksi. Selain warga, pemilik usaha juga akan dikenakan sanksi bila membiarkan pengunjung masuk tanpa mematuhi protokol kesehatan," ungkap KA SPKT Polres Blitar Kota Ipda Yuno Sukaito yang memimpin kegiatan pendisiplinan, Senin (13/7/2020).
Sekedar diketahui, Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penerapan New Normal di masa pandemi Covid-19 sudah mulai diterapkan di Kota Blitar. Isi dari Perwali itu selain mengatur sanksi bagi masyarakat juga mengatur perusahaan maupun pengelola tempat wisata yang melanggar protokol kesehatan di era new normal life. Salah satu isi dari Perwali itu yakni pengelola tempat usaha, wisata, dan tempat publik harus menyediakan sarana prasarana protokol kesehatan saat beroperasi kembali.
“Sanksi bervariasi, tergantung dengan tingkat pelanggaran. Untuk tempat usaha dan tempat wisata misalnya, mereka yang melanggar protokol kesehatan akan diberi sanksi berupa teguran hingga tiga kali sampai penutupan sementara,” papar Wali Kota Blitar Santoso.
Adapun sanksi sosial akan diberikan bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19...