PCNU Tulungagung Keluarkan Fatwa Haram Auto Gajian
Reporter
Joko Pramono
Editor
Yunan Helmy
10 - Jul - 2020, 09:56
PCNU (Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama) Tulungagung mengeluarkan fatwa haram tentang usaha investasi Auto Gajian.
Fatwa ini dikeluarkan melalui pembahasan dalam Bahtsul Masail LBM PCNU Tulungagung pada 4 Juli 2020 lalu. Bahtsul masail dilakukan lantaran banyaknya aduan dari masyarakat tentang Auto Gajian.
Baca Juga : Rajin Nyolong karena Ketagihan Indoplay, Bapak Tiga Anak Ditangkap Polisi
“Sesuai pembahasan dalam Bahtsul Masail LBM PCNU, Auto Gajian dinyatakan haram,” ujar Sekretaris LBM PCNU Tulungagung Ilham Nadhirin.
Ilham menjelaskan ihwal pembahasan tentang Auto Gajian di forum LBM PCNU Tulungagung dalam bentuk narasi yang ia tulis di halaman Facebook-nya. Tulisan tersebut secara jelas memaparkan bahwa sekitar tiga minggu sebelumnya, LBM PCNU diminta Rais Syuriah PCNU Tulungagung KH Muhson Hamdani dan Katib Syuriah KH Bagus Ahmadi untuk membahas pertanyaan tentang praktik Auto Gajian dalam pandangan fikih.
Menurut Ilham, perintah itu muncul setelah rais syuriah dan katib syuriah mendapatkan pertanyaan terkait Auto Gajian dari masyarakat Tulungagung. Pertanyaan itu selanjutnya disepakati dibawa ke forum bahtsul masail yang dilaksanakan 4 Juli 2020 di Ngunut, Tulungagung. “Karena ini menyangkut umat, maka kami bawa ke forum bahtsul masail,” tutur Ilham saat dikonfirmasi.
Dalam paparan Ilham disebutkan, Bahtsul Masail LBM PCNU Tulungagung dihadiri pula tim ahli bahtsul masail tingkat pusat dan wilayah. Tim ahli LBM tingkat pusat (PBNU) diwakili KH Azizi Chasbullloh dari Kabupaten Blitar dan tim ahli LBM tingkat wilayah (PWNU Jawa Timur) diwakili KH Zahro Wardi dari Trengggalek...