Sidang Pra Peradilan Gaguk, Termohon Minta Hakim Hentikan Sidang dan Lanjut Pokok Perkara
Reporter
Anang Basso
Editor
Dede Nana
10 - Jul - 2020, 03:18
Setelah sempat tertunda, sidang praperadilan yang diajukan oleh Marita Ernawati untuk membuktikan sah atau tidaknya proses penangkapan terhadap Agus Purnomo alias Gaguk akhirnya digelar di ruang Tirta, Pengadilan Negeri Tulungagung.
Dua termohon yaitu kepolisian dan kejaksaan, memberikan sanggahan atas permohonan itu. Bahkan, kedua termohon meminta pada hakim agar proses persidangan dihentikan dan meminta meneruskan proses perkara yang diajukan.
Baca Juga : Sidang Gugatan Camat ke Bawaslu Digelar, 19 Pengacara Dampingi Tergugat
Hakim tunggal, Florence Katerina tampak mendengarkan secara serius dalil kedua termohon.
Paska sidang, Jaksa Penuntut hukum Dio Sumantri mengatakan, tidak ada yang cacat hukum dalam proses penanganan kasus ini. "Seharusnya praperadilan ini gugur, kan pokok perkara sudah mulai diperiksa," ucapnya, Kamis (09/07/2020).
Untuk itu, kejaksaan sejalan dengan termohon satu yakni kepolisian untuk menolak sepenuhnya permohonan dan meminta hakim melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.
“Senin depan dilanjutkan dalam persidangan lanjutan, kita akan buktikan,” jelasnya.
Heri Widodo selaku kuasa hukum Marita Ernawati mengaku permohonan yang diajukan akan dikabulkan.
"Jawaban tadi menurut saya masih belum menyentuh substansi. Jawabannya jauh dan saya yakin hakim tidak akan menggugurkan praperadilan ini," ujar Heri.
Sebagai kuasa hukum, Heri telah melengkapi persyaratan administrasi termasuk memberikan bukti-bukti bahwa pemohon merupakan pihak yang sah untuk mengajukan praperadilan ini.
Bagi pemohon, penetapan tersangka yang dilakukan sangat tergesa-gesa. Pasalnya, hanya berselang sekitar 12 jam dari kejadian dan proses pemeriksaan belum selesai, justru penyidik berani menetapkan Gaguk menjadi tersangka.
“Pemeriksaan saksi-saksi masih berjalan, hasil visum juga belum keluar...