Rusak Toples dan Lempar Botol Bir di Pendapa, Yoyok hanya Divonis Denda Rp 300 Ribu
Reporter
Joko Pramono
Editor
Dede Nana
08 - Jul - 2020, 10:52
Gama Bima Prayoga alias Yoyok (39) di vonis denda Rp 300 ribu atau penjara 1 bulan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, atas tindakannya merusak toples dan pelemparan botol bir di Pendapa Tulungagung, Rabu (8/7/2020).
Yoyok didakwa Pasal 407 Ayat (1) KUHP tentang perusakan ringan. Ancaman hukuman pada Pasal ini adalah 3 bulan penjara atau denda. Serta masuk sebagai tindak pidana ringan (tipiring), sehingga putusan diambil dalam 1 kali sidang.
Baca Juga : Profesi Sampingan Tukang Parkir Ini Membuatnya Berurusan dengan Hukum
Dalam sidang, penuntut dari Polres Tulungagung menghadirkan 3 orang saksi. Terdiri dari 2 anggota Satpol PP yang berjaga dan Kasubag Rumah Tangga di pendapa.
Hakim Sri Peni Yudawati menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 300 ribu, subsider satu bulan penjara. Yoyok juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.
"Jika terdakwa tidak membayar denda, maka harus menjalani hukuman penjara selama satu bulan," terang Sri Peni selepas sidang.
Dalam mengambil keputusan, Hakim mempertimbangkan hal yang meringankan, yaitu terdakwa belum pernah dihukum. Yoyok juga dianggap kooperatif dan mengakui perbuatanya. Dirinya juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Sedangkan untuk barang bukti yang dihadirkan berupa pecahan toples, sisa minuman keras dan pecahan botol dikembalikan pada Kepolisian, lantaran masih digunakan untuk pengusutan perkara lain.
"Karena akan dipakai untuk perkara lain. Maka barang bukti kami kembalikan ke penyidik kepolisian," sambung Sri Peni.
Pasca vonis yang dijatuhkan, Yoyok langsung menerima dan membayar denda sesuai putusan.
"Ya memang salah. Karena pendapa itu rumah dinas bupati. Tapi saya melakukan itu dalam kondisi mabuk," ucap Yoyok...