Suami Ditahan dan Dijadikan Tersangka, Istri Ajukan Praperadilan
Reporter
Anang Basso
Editor
Dede Nana
04 - Jul - 2020, 01:14
Kasus penjegalan terhadap Sarto (54) oleh Agus Purnomo alias Gaguk saat jaga malam hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, beberapa waktu lalu, terus bergulir.
Status Agus yang ditetapkan sebagai tersangka membuat Merita Ernawati, warga Desa Sumberdadap, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung, yang merupakan istri Agus, mengajukan praperadilan.
Baca Juga : Cafe R3 Ngoran Terbukti Sediakan Layanan Esek-esek, Satu Orang Waiter Ditetapkan Tersangka
Gugatan praperadilan tersebut dimasukkan ke Pengadilan Negeri pada Kamis (02/07/2020) kemarin.
Kuasa Hukum tersangka Heru Widodo mengatakan, termohon dalam gugatan tersebut adalah Kapolres Tulungagung dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulungagung.
"Istrinya (Gaguk) mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Tulungagung atas penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan suaminya. Dan sudah diterima dengan register 1/Pid.Pra/2020/Pan.Tlg," kata Heri melalui pesan WhatsApp.
Dalam gugatan praperadilan itu, Merita melalui pengacaranya mempersoalkan sah tidaknya penetapan tersangka maupun penangkapan atas suaminya.
"Kemudian yang terakhir adalah sah atau tidaknya penahanan terhadap saudara Agus Purnomo. Memang dalam permohonan ini yang mengajukan adalah istri dari Agus, tapi secara hukum juga sah dan memiliki legal standing untuk mengajukan praperadilan," ungkap Heri.
Sebagai informasi, Agus ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Sarto, warga Maron, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Peristiwa itu itu terjadi pada Selasa (12/5/2020) malam.
Saat itu, Agus dan sejumlah warga yang tengah ronda jaga malam menerima informasi adanya seseorang yang membawa senjata tajam.
Dianggap berbahaya, Agus melumpuhkan Sarto dengan cara menjegal kakinya...