Didenda KPPU Rp 30 Miliar, Ini Tanggapan Grab hingga Hotman Paris sebagai Kuasa Hukum!
Reporter
Desi Kris
Editor
Yunan Helmy
03 - Jul - 2020, 07:29
Kabar mengejutkan datang dari PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI). Pasalnya, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada Grab yang didenda senilai Rp 30 miliar dan TPI sebesar Rp 19 miliar.
Kedua perusahaan itu kabarnya telah melanggar Pasal 14 dan Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Baca Juga : Sektor Pajak Ini Tidak Terpengaruh Pandemi Covid-19, dalam 6 Bulan Raup Rp 1 Miliar
(adsbygoogle = window...
Baca Selengkapnya