Didenda KPPU Rp 30 Miliar, Ini Tanggapan Grab hingga Hotman Paris sebagai Kuasa Hukum!

Reporter

Desi Kris

Editor

Yunan Helmy

03 - Jul - 2020, 07:29

Grab (Sumber foto: Dream.co.id(

Kabar mengejutkan datang dari PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI).  Pasalnya, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada Grab yang didenda senilai Rp 30 miliar dan TPI sebesar Rp 19 miliar.  

Kedua perusahaan itu kabarnya telah melanggar Pasal 14 dan Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.  

Baca Juga : Sektor Pajak Ini Tidak Terpengaruh Pandemi Covid-19, dalam 6 Bulan Raup Rp 1 Miliar 

(adsbygoogle = window...



Baca Selengkapnya


Topik

Ekonomi, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat