Hamili Anak Sendiri, Pria Ini Ditangkap Polisi
Reporter
Nurhadi Joyo
Editor
A Yahya
27 - Jun - 2020, 03:33
S.W, laki-laki, 61 tahun, Dusun Kedungsari Rt. 02 Rw. 01 Desa Gintangan Kecamatan Blimbingsari Kabupaten Banyuwangi terancam hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 15 tahun penjara akibat menghamili anak tirinya D.R yang berusia 16 Tahun.
Menurut Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Arman Asmara Syarifudin, tersangka ditangkap atas laporan TM (43 tahun) ibu kandung korban. Korban diperkirakan hamil 5 (lima) bulan akibat perbuatan persetubuhan yang dilakukan tersangka S.W yang tak lain adalah ayah tirinya sendiri.
Baca Juga : Pulang dari Sawah, Petani Temukan Mayat Bayi di Sungai
Tersangka melakukan aksinya di rumah korban dan dilakukan lebih dari 50 kali. ”Pertama kali tersangka memaksa korban melakukan hubungan badan sekitar akhir bulan Desember 2017 kira-kira pukul 23.00 WIB. Yang terakhir sekitar akhir bulan Desember 2019 sekira pukul 23.00 WIB,” jelasnya.
Lebih lanjut Perwira Polisi asal Sulawesi itu menuturkan, SW dijerat tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Lebih lanjut Kapolresta murah senyum itu menambahkan bahwa hubungan SW, tersangka dengan korban merupakan ayah tiri yang telah menikah siri dengan ibu korban yang menjadi pelapor.
Petaka yang menimpa D.R berawal sekitar tahun 2017 pada saat korban tidur sekira jam 23.00. Di mana saat itu terlapor duduk di sebelah tempat tidur korban. Kemudian terlapor naik ke atas badan korban dan mendekatkan wajahnya kepada korban sambil mengatakan “Ojok ngomong nang mak’e”...