Sebulan Buron, Polres Blitar Kota Ringkus 2 DPO Pencurian Toko Bangunan di Tanjungsari
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
A Yahya
24 - Jun - 2020, 02:48
Kepolisian Resort Blitar Kota meringkus pelaku aksi pencurian yang menggasak uang Rp 23 juta di toko bangunan di Kecamatan Sukorejo. Dua dari empat pelaku diamankan setelah buron selama kurang lebih satu bulan.
Kedua pelaku yang diamankan polisi masing-masing MS (51) warga Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk dan EW (48) warga Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.
Baca Juga : Perumahan Rentan Jadi Sasaran Aksi Kejahatan, Polisi Imbau Warga Aktif Siskamling
"Komplotan pencuri ini berjumlah empat orang, dua di antaranya berhasil kami tangkap. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Mudah-mudahan 2 yang masih buron segera bisa kita ringkus,” ungkap Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela, Selasa (23/6/2020).
Setelah dilakukan pendalaman, diketahui pelaku telah melancarkan aksinya di beberapa lokasi. Di antaranya di Kecamatan Rejotangan Tulungagung dan di Kecamatan Garum Kabupaten Blitar.
“Komplotan ini telah beraksi di banyak tempat. Sasarannya adalah barang-barang yang ada di meja kasir toko," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, komplotan maling mengacak-acak sebuah toko bangunan di Jalan Kampar Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, Rabu (13/5/2020) siang. Mereka menggasak uang senilai Rp 23 juta setelah berhasil menggelabui pemilik toko.
Baca Juga : Baca Selengkapnya