Acara Keramaian Dibatasi 3 Jam, Pelaku Seni di Lumajang Tetap Sepi Job
Reporter
Moch. R. Abdul Fatah
Editor
Yunan Helmy
23 - Jun - 2020, 01:57
Kelonggaran yang diberikan oleh Pemkab Lumajang dalam bentuk Perbub untuk kegiatan kemasyarakatan, ternyata belum berdampak besar kepada pelaku seni di Lumajang.
Para pelaku seni, termasuk penyewaan terop, sound sistem, kesenian tradisional dan musik masih belum bisa mendapatkan job karena batasan jam yang diberlakukan sesuai dengan Perbub tersebut.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya