Dipanggil Polisi, Ini Pengakuan Agen BPNT di Desa Sambirobyong
Reporter
Anang Basso
Editor
Dede Nana
17 - Jun - 2020, 02:59
Paska polisi melaksanakan pengambilan sejumlah sembako dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, sejumlah pihak dimintai keterangan, Selasa (16/06/2020).
Salah satu pihak yang telah dipanggil untuk datang adalah agen Jiman alias H. Imam Turmudi (45) yang diduga melayani ratusan KPM di desanya.
Baca Juga : Wow !! Bumi Perkemahan Glagah Arum Lumajang, Siapkan Tenda Setara Hotel
"Saya sudah dipanggil dan diperiksa sekitar 2 jam," kata Jiman saat ditemui dirumahnya.
Lanjutnya, di depan petugas dirinya mengakui telah khilaf karena menggesek kartu KPM sebesar Rp600 ribu atau untuk 3 paket. Sementara barang yang diberikan ke KPM hanya 2 paket yang diberikan atau senilai uang Rp 400 ribu.
"Saya khilaf, niat saya yang satu paket akan saya berikan dalam pencairan yang akan datang. Sehingga saya hanya memberikan dua paket," ujarnya.
Menyadari kekhilafannya itu, hari berikutnya yaitu Selasa, sejak pagi dirinya harus mengantar satu paket sembako berupa beras, telur dan kacang ijo ke seratusan KPM yang kartunya sengaja digesek untuk 3 paket.
"Sudah saya antar sekitar 100-an KPM," paparnya.
Dalam keterangannya, Jiman mengaku ditanya petugas tentang siapa yang menjadi suplayer BPNT yang diterimanya dan disalurkan ke KPM.
"Sudah saya jelaskan ke polisi, saya mendapat kiriman barang dari suplayer. Tapi, saya tidak tau siapa suplayernya karena saya hanya mendapat pemberitahuan dari group WhatsApp bahwa barang akan di drop. Saya hanya menerima dan membagikan," ungkapnya.
Group WhatsApp yang dimaksud Jiman menurut pengakuannya terdiri dari para agen dan pendamping...