Sempat Tertunda Karena Covid-19, KPU Lanjutkan Tahapan Pilkada Kota Blitar
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
A Yahya
16 - Jun - 2020, 03:42
Sempat tertunda akibat pandemi covid-19, tahapan Pilkada Kota Blitar dipastikan berlanjut. Sesuai instruksi KPU RI, pesta demokrasi di Blitar Bumi Bung Karno akan digelar pada 9 Desember 2020.
Tahapan pilkada awalnya ditunda melalui terbitnya Surat Keputusan 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang penundaan tahapan telah dicabut kembali dengan terbitnya Surat Keputusan 258/PL.02-Kpt/01/KPU/VI/2020 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020.
Baca Juga : KPU Ajukan Tambahan Anggaran Rp 29 Miliar untuk APD
Dengan dipastikan keberlanjutan tahapan, KPU Kota Blitar memastikan beberapa tahapan yang tertunda akan kembali dijalankan. Di antaranya verifikasi faktual bakal pasangan calon perseorangan, pembentukan sekretariat PPS, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), dan pemutakhiran data pemilih. “Tiga tahapan yang tertunda hari ini akan kami lanjut dan jalankan,” ungkap Ketua KPU Kota Blitar, Choirul Umam, Senin (15/6/2020).
Kembali berjalannya tahapan pilkada juga ditandai dengan pengaktifan kembali badan Ad-Hoc pemilihan serentak lanjutan yang terdiri dari PPK, PPS, dan Sekretariat PPK pasca terbitnya Surat Dinas 441/PL.02-SD/01/KPU/VI/2020.
KPU Kota Blitar telah menerbitkan jadwal tahapan Pilkada 2020. Tahapan akan diawali pada tanggal 15 Juni 2020 dengan pengaktifan kembali 15 Anggota PPK dan 63 Anggota PPS, setelah itu tahapan akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual Perseorangan pada tanggal 24 Juni 2020 hingga12 Juli 2020.
Dengan waktu yang bersamaan pada tanggal 24 Juni 2020 hingga 14 Juli 2020, akan dilakukan rekruitmen dan pembentukan 259 petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) yang akan dilanjutkan dengan proses pemutakhiran data pemilih pada tanggal 15 Juli 2020 hingga 13 Agustus 2020...