Segera Lanjutkan Tahapan Pilbup, KPU Trenggalek Gunakan Dasar PKPU Nomor 5 Tahun 2020
Reporter
Ganez Radisa Yuniansyah
Editor
Nurlayla Ratri
13 - Jun - 2020, 05:04
Tahapan Pemilihan Bupati (Pilbup) Trenggalek 2020 sempat mandek beberapa bulan akibat pandemi Covid-19.
Kini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek siap melanjutkan tahapan Pilbup seiring dengan keluarnya PKPU.
Baca Juga : Kampanye di tengah Pandemi Covid-19, Polres Malang Masih Tunggu Ketetapan dari KPU
Ketua KPU Trenggalek Gembong Derita Hadi mengatakan, tahapan Pilbup Trenggalek tahun 2020 sempat tertunda selama hampir tiga bulan akibat pandemi Covid-19.
Namun secara hukum, pihaknya tetap siap melanjutkan Pilbup lantaran Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilbup telah diresmikan pada Jumat (12/6).
"PKPU Pilbup resmi telah diundangkan kemarin, PKPU tersebut tertuang pada PKPU Nomor 5 Tahun 2020," ungkap Gembong, Sabtu (13/06/20).
Pria ramah tersebut juga menjelaskan, PKPU ini merupakan hasil revisi dari PKPU Nomor 15 Tahun 2019.
Revisi PKPU dilakukan lantaran tahapan, program, dan jadwal Pilbup disesuaikan dengan situasi pandemi Covid-19.
"Ada sedikit perbedaan antara PKPU yang resmi diundangkan dengan PKPU yang masih berupa rancangan," ucapnya.
Menurut Gembong, pada PKPU rancangan, tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan dimulai pada 18 Juni 2020.
Baca Juga : Baca Selengkapnya