Satu dari Dua "Koboi" Pecah Botol Bir di Pendopo Jadi Tersangka, AMPTA: Sudah Kami Tebak
Reporter
Anang Basso
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
13 - Jun - 2020, 12:14
Penetapan satu orang tersangka yakni YY (initial) yang merupakan satu dari dua orang yang melakukan aksi koboi di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso Kabupaten Tulungagung mendapat respon dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Masyarakat Peduli Tulungagung (AMPTA).
Tanggapan itu disampaikan oleh Heri Widodo, yang berprofesi sebagai advokat setelah mengatahui yang ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian adalah YY, Jumat (12 /06 /2020).
Baca Juga : Edarkan Ratusan Double L, Tiga Pemuda asal Trenggalek Diringkus Polisi
"Kami sudah menduga bahwa laporan polisi dari petugas jaga Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso atas kejadian tanggal 29 Mei 2020, hanya sebatas menggugurkan kewajiban," kata Heri.
Terang Heri, pegawai negeri yang dengan salah menggunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk tidak membuat atau membiarkan barang sesuatu, terancam dengan pidana penjara 2 tahun 8 bulan, sesuai dengan ketentuan Pasal 421 KUHP, atau bisa juga terancam dengan pidana penjara 4 tahun, sesuai dengan ketentuan Pasal 427 ayat (1).
"Dari awal kami sudah curiga, bahwa yang dilaporkan hanya YY rekan koboi SH, dengan tuduhan melakukan pengrusakan barang," ujar Heri.
LSM AMPTA kemudian memaparkan alasan kecurigaan itu diantaranya, pertama karena dari semula petugas jaga tidak melaporkan kejadian tanggal 29 Mei 2020, sementara baru dilaporkan tanggal 4 Juni 2020 dan media kalau yang dilaporkan hanya pengrusakan, maka terlapor hanya terancam pidana ringan.
Sedangkan Heri juga mengupas untuk terduga koboi SHM, memiliki peluang lepas dari jeratan hukum, dengan cukup mengorbankan YY.
"Bukankah itu keanehan yang tidak terlalu lucu," sentil Heri...