Komisi B DPRD Kota Malang Minta PLN Area Malang Tingkatkan Profesionalitas Layanan
Reporter
Arifina Cahyati Firdausi
Editor
Dede Nana
12 - Jun - 2020, 11:34
Tagihan listrik di Kota Malang bagi pelanggan PLN yang mengalami kenaikan nampaknya masih jadi persoalan. Sebab, banyak dari masyarakat yang hingga kini masih mengeluhkan akan tarif listrik yang dianggap lebih tinggi dari bulan biasanya.
Hal ini dibahas dalam pertemuan antara UP3 PLN Malang Raya bersama Komisi B DPRD Kota Malang, yang berlangsung Jumat (12/6/2020)
Baca Juga : Suku Tengger Tetap Bakal Gelar Upacara Yadnya Kasada, Namun Ada yang Beda
MM Eryan Saputra, Manager UP3 PLN Malang Raya membeberkan, adanya tagihan tarif listrik yang membengkak yang dialami oleh sejumlah pelanggan di Kota Malang bukan karena ada kenaikan tarif.
Namun, selama masa pandemi Covid-19 ini petugas PLN yang biasanya di lapangan di bulan Maret-April tidak turun. Sehingga penghitungan tarif tagihan listrik di kedua bulan tersebut didasari pada pemakaian pada rata-rata pemakaian untuk 3 bulan sebelumnya.
"Selama pandemi Covid-19 muncul, petugas pencatat meteran listrik kami tidak di lapangan untuk melakukan pendataan tagihan Maret dan April. Kan tidak nyatat di rumah-rumah, jadi tagihan bulan tersebut dirata-rata pemakai data per tiga bulan terakhir. Itulah yang dijadikan patokan untuk tagihan di bulan tersebut," jelasnya.
Adapun pelanggan yang mengalami kenaikan tarif tagihan untuk bulan Mei lalu karena adanya akumulatif pendataan. Mengingat, petugas di lapangan sudah kembali melakukan pendataan di rumah-rumah pelanggan.
Dari data real yang ada, untuk catatan pada bulan Maret dan April yang belum terbayarkan diakumulasikan ke tagihan untuk Mei 2020.
"Mei ini PLN kembali mengaktifkan petugas pencatat meteran. Setelah petugas ini datang ke lapangan, kan yang di dapat ini data real. Makanya ada 2 kemungkinan...