Kantor Imigrasi Segera Buka, Sementara Waktu Pelayanan Dibatasi
Reporter
Eko Arif Setiono
Editor
A Yahya
12 - Jun - 2020, 02:45
Setelah diberlakukan pembatasan layanan sejak 24 Maret 2020, Kantor Imigrasi Kediri akan mulai membuka layanan bagi masyarakat umum. Pembukaan layanan tersebut akan diberlakukan mulai Senin, 15 Juni 2020.
Layanan yang akan dibuka meliputi permohonan paspor baru/penggantian dan pelayanan untuk WNA khususnya alih status keimigrasian, pemberian izin tinggal terbatas (ITAS) baru, pemberian surat keterangan keimigrasian, dan pendaftaran kewarganegaraan ganda terbatas.
Baca Juga : Bupati Dan 3 Pilar Resmikan Terminal Tangguh Gayatri
Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Rakha Sukma Purnama menjelaskan meskipun pelayanan akan dibuka, Adaptasi Kebiasaan Baru berupa pemberlakukan secara ketat protokol kesehatan akan diterapkan. Selain itu, pelayanan untuk masyarakat umum dibatasi maksimal hanya 50 persen dari kapasitas normal.
“Untuk pelayanan bagi masyarakat umum akan dimulai hari Senin (15 Juni 2020). Sementara untuk pemohon paspor dapat memperoleh nomor antrean melalui Aplikasi APAPO yang dapat download di playstore atau appstore yang akan dibuka mulai besok (Jumat, 12 Juni 2020)”, ujar Rakha.
Ia menjelaskan Kantor Imigrasi Kediri saat ini juga telah menyiapkan sarana dan prasarana menuju kenormalan baru. Petugas akan dilengkapi dengan masker, sarung tangan dan face shield sedangkan meja pelayanan akan dilengkapi dengan pembatas transparan. Penyediaan sarana cuci tangan juga disediakan di beberapa titik pelayanan.
“Setiap pengunjung yang akan berkunjung atau melakukan permohonan diwajibkan menggunakan masker, dilakukan pemeriksaan suhu tubuh dengan maksimal 37,5°C, diharuskan mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak setidaknya 1-2 meter (physical distancing)”, ungkap Rakha...