Selama Puasa, Kasus Kriminal 3C Masih Mendominasi di Kabupaten Malang
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Yunan Helmy
26 - May - 2020, 06:59
Bulan Suci Ramadan tidak membuat para penjahat sadar. Pelaku kriminal masih saja melakukan aksi di bulan penuh rahmat ini.
Polres Malang mencatat, setidaknya dalam 30 hari selama Ramadan, jajaran aparat kepolisian di wilayahnya telah meringkus delapan orang tersangka dari enam kasus 3C (curanmor/pencurian kendaraan bermotor, curat/pencurian dengan pemberatan, dan curas/pencurian dengan kekerasan).
Kasus-kasus tersebut merupakan atensi langsung dari Kapolres Malang AKBP Hendri Umar karena termasuk kejahatan jalanan atau street crime yang sangat meresahkan masyarakat Kabupaten Malang. "Itu sudah menjadi prioritas saya, menjadi prioritas kasat reskrim. Kejahatan jalanan street crime ini harus yang paling dulu kami prioritaskan untuk ditanggulangi," ujar kapolres.
Enam kasus tersebut tersebar di beberapa wilayah hukum Polres Malang. Di wilayah hukum Polsek Singosari, berhasil diringkus satu pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan. Pelakunya merupakan residivis. Selain itu, Polsek Singosari mengungkap satu pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (curas) serta mengamankan dua tersangka.
Selanjutnya di wilayah hukum Polsek Pakis, juga sempat terjadi aksi pencurian dengan pemberatan oleh seseorang dengan modus mengamen di siang hari. Pencurian itu terjadi di sebuah toko ikan hias.
Ceritanya, karena melihat peluang, tersangka mencuri kotal amal yang terdapat di atas etalase. Saat melarikan diri, kotak amal tersebut dipecahkan. Namun, tersangka berhasil diamankan petugas Polsek Pakis.
Aksi pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan juga terjadi di wilayah hukum Polsek Sumbermanjing Wetan, tepatnya di Pantai Sendangbiru. Pelakunya dua remaja asal Kecamatan Dau (Kabupaten Malang) dan Kota Batu. Kedua tersangka berhasil diringkus oleh jajaran Polsek Sumbermanjing Wetan di kediamannya pada Sabtu (2/5/2020).
Sementara, jajaran Polsek Bululawang juga meringkus satu tersangka pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan (curat) di Desa Kasembon, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Pelaku bahkan sempat kritis setelah diamuk massa pada 12 Mei 2020.
Baca Juga : Duh, Semua Peserta Rehabilitasi Narkotika di Kabupaten Malang Berstatus Pelajar