Pemberlakuan Jam Malam Selama PSBB Malang Raya, Pengusaha Bandel Bakal Dicabut Izinnya
Reporter
Pipit Anggraeni
Editor
Yunan Helmy
18 - May - 2020, 08:54
Selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Malang Raya, jam malam telah diberlakukan. Di Kota Malang sendiri, jam malam berlaku sejak pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB. Selama jam malam, semua aktivitas di jalan dan pertokoan serta tempat makan harus ditutup.
Kepala Satpol PP Kota Malang Priyadi menyampaikan, selama pemberlakuan jam malam, petugas gabungan dari Polresta Malang Kota beserta TNI dan Satpol PP Kota Malang akan melakukan patroli secara rutin. Ketika ditemui terdapat tempat usaha atau warung, maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan aturan yang tertera dalam peraturan wali kota Malang tentang PSBB...
Baca Selengkapnya