Ini Sanksi Bagi Warga yang Melanggar Aturan Saat PSBB Diberlakukan di Kota Batu
Reporter
Muklas
Editor
Nurlayla Ratri
16 - May - 2020, 03:11
Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Pratama SIK, MIK, bakal menjatuhkan sanksi atau hukuman berlapis bagi warga yang tetap tidak mengindahkan protokol kesehatan saat pelaksanaan sistem Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah hukum Polres Batu.
Rencananya, aturan PSBB akan efektif diterapkan mulai besok, (Minggu, 17 Mei 2020).
Baca Juga : Tak Ingin Tertunda Lagi, Musrenbang Tingkat Kota Batu Digelar Lewat Video Teleconference
Pemberlakuan peraturan tersebut agar bisa mempercepat penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Malang Raya.
Maka, selain mengedepankan peraturan Wali Kota Batu (Perwali) No: 48 tahun 2020 serta Kepmenkes nomor: 305 tahun 2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar guna percepatan penanganan Corona Virus Diseases 2019 (Covid 19), juga dikenakan pasal lain.
Seperti pasal-pasal yang bakal menjerat warga yang bandel adalah: pasal 212 KUHP menyatakan, bahwa: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
Kemudian, fungsi pasal 216 KUHP ayat (1) berbunyi: Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000...