Boleh Mulai Beroperasi, Perusahaan Transportasi Anggap Berat Syarat Kemenhub
Reporter
Joko Pramono
Editor
Nurlayla Ratri
13 - May - 2020, 04:08
Di tengah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah daerah, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengizinkan angkutan umum untuk kembali beroperasi.
Namun, meski boleh kembali jalan terdapat sejumlah persyaratan yang dianggap berat oleh perusahaan transportasi.
Baca Juga : Ada Dugaan Kecurangan, Proyek Jalur Ganda Kereta Api di Jombang Disorot
Persyaratan itu seperti perusahaan harus membawa penumpang maksimal separo dari kapasitas bus, serta penerapan physical distancing.
"Sangat memberatkan," ujar Manager Operasional Harapan Jaya, Iwan Sugiono.
Kebijakan itu dianggap memberatkan lantaran dengan separo penumpang, biaya operasional bus belum tertutupi. Apalagi dengan kondisi saat ini yang sepi lantaran pandemi Covid-19.
Meski telah diizinkan untuk beroperasi kembali, Harapan Jaya hanya mengoperasikan 2 dari sekitar 450 bus yang dimilikinya.
Yang diperbolehkan beroperasi adalah bus antar kota antar provinsi (AKAP) jurusan Jakarta (Pulo Gebang).
"Ya, mulai hari ini (Selasa, 12/5/20) beroperasi. Itupun hanya membawa dua penumpang saja," kata Iwan Sugiono.
Selain persyaratan physical distancing, penumpang juga harus menaati peraturan ketat.
Beberapa di antaranya seperti memakai masker selama perjalanan, membawa surat keterangan sehat terbebas dari Covid-19, dan mengisi form alamat tujuan bepergian.
"Tapi untuk dua penumpang kami yang diberangkatkan itu dokumennya lengkap. Mereka ada tujuan dan tidak menetap atau bahkan mudik. Keduanya berbeda asal. Satu Tulungagung dan satunya Nganjuk," terangnya.
Untuk menutup biaya operasional, pihaknya terpaksa menaikan harga tiket hingga Rp 300 ribu, dari harga awal Rp 270 ribu menjadi Rp 570 ribu.
Baca Juga : Imbas PSBB Surabaya Raya dan Jakarta, Terminal Purboyo Madiun Sepi
Tips Memilih Bralette