Tegakkan Physical Distancing, Polisi Amankan Pelajar dan Purel Nongkrong di Warkop
Reporter
Anang Basso
Editor
Nurlayla Ratri
11 - Apr - 2020, 06:49
Sejumlah pelajar dan pemandu lagu alias purel diamankan dalam razia yang digelar oleh Polres Tulungagung.
Razia dalam rangka mengawasi pelaksanaan physical distancing selama pandemi Covid-19 itu berlangsung Jumat (10/04) malam.
Warga yang masih nongkrong dan berkerumun, langsung dibubarkan oleh petugas.
Selain itu, para pengunjung serta pemilik warung juga dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk dilakukan pembinaan.
"Bagi yang tidak mematuhi aturan jam buka warung dan masih melakukan kegiatan yang dapat memicu penularan, maka kita lakukan penertiban," kata Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia melalui Paur Humas Ipda Anwari.
Ada beberapa warung yang disebutnya masih melanggar aturan physical distancing.
Sehingga, pemilik dan pelayan serta pengunjung warung tersebut terpaksa dibawa ke Mapolres.
Ada setidaknya tiga warung kopi yang didatangi petugas, serta dilakukan tindak tegas pada pemiliknya.
Di antaranya dari Warkop/Angkringan BW Desa Gedangsewu Kecamatan Tulungagung, diamankan dua orang. Yakni Bambang, pemilik warkop dan Dino Agustino, pelajar, warga Sobontoro Kecamatan Boyolangu.
Petugas juga mendatangi Warkop Angur Desa Kendalbulur Kecamatan Boyolangu.
Hasilnya diamankan Veri Tonang (37) pemilik warung dan sejumlah pengunjung, di antaranya WW dan HK (16) pelajar asal desa Kendalbulur.
Pengunjung lain yang dibawa petugas yaitu AA, S, dan AR, pelajar SMP, warga Boyolangu. Juga ada S, pelajar SMP Boyolangu serta Wahyu (17) dan Yulioatar, warga Desa Kendalbulur.
Kemudian dari Café Family dan Karaoke di Kelurahan Kenayan, petugas mengamankan enam orang. Yakni, Suwono, (53) warga Dusun Pulerejo RT 01 RW 03 Desa Dlulurejo Kecamatan Jatiklaten, Kabupaten Nganjuk yang merupakan pemilik cafe.
Petugas juga mengamankan sejumlah pemandu lagu yang rata-rata penduduk dari luar Tulungagung.
Di antaranya yakni Dian (23) dan Nuraini (19) pemandu lagu asal Nganjuk. Lalu ada Indrawati (27) asal Jombang dan Prisella (18) asal Kediri.
"Selain pemilik dan pekerja warung kita amankan sejumlah miras, di antaranya 3 botol anggur merah Cap Orang Tua dan 3 botol bir Bintang," ungkapnya.
Anwari mengimbau agar pemilik warung menaati aturan dengan membuka usaha tanpa menyalakan wifi, menjaga jarak antar pengunjung dan menutup warungnya tidak lebih dari jam 21.00 WIB...