Penutupan Area Keramaian dan Pembatasan Jam Operasional Pusat Perbelanjaan Diperpanjang

25 - Mar - 2020, 02:44

Wali Kota Malang Sutiaji. (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES)


Penutupan akses keramaian dan pembatasan jam operasional tempat perbelanjaan di Kota Malang diperpanjang hingga 7 April 2020 mendatang.

Langkah ini merupakan pencegahan penularan wabah virus Corona atau Covid-19 yang terus digalakkan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

Kemudian, upaya lainnya yaitu kebijakan pembelajaran bagi siswa siswi sekolah di rumah yang diperpanjang hingga 5 April 2020.  

Hal itu disampaikan Wali Kota Malang Sutiaji melalui akun media sosial twitter @sutiaji1964, semalam, Selasa (24/3).

Kebijakan tersebut merupakan SE Wali Kota Malang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas SE walikota Malang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Kesiapsiagaan Dunia Usaha Dalam Menghadapi Corona Virus Disease (COVID-19).

Dalam thread, ia menyampaikan jika tempat makan dan cafe hanya boleh melayani take away atau pesan antar. 

Kemudian, warnet juga diberlakukan pembatasan, yang mana jam buka hanya boleh dikisaran pukul 07.00 - 20.00 saja.


"Sampai 7 April 2020, Restoran, Warung Kopi, Rumah Makan, tempat yang melayani makan & minum dan sejenisnya, diperbolehkan melayani hanya dg cara Pesan Antar, bila terjadi antrian, jarak antar orang min 1 meter, serta buka antara pukul 07.00 s/d 20.00 WIB," tulisnya.

Selain itu, area keramaian lainnya seperti tempat perbelanjaan seperti Matos, MOG, Malang City Point, Ramayana dan swalayan juga hanya diperbolehkan membuka operasional antara pukul 07.00 - 20.00 saja. 

"Pusat perbelanjaan Seperti Ramayana, Matos, MOG, Cyber Mall, Malang City Point dan Pusat Perbelanjaan yang Sejenis, sampai dengan tanggal 7 April 2020 hanya boleh Buka antara Pukul 07.00 s/d 20.00 WIB," tambahnya.

"Toko Swalayan seperti Alfamart, Indomaret, Alfamidi, Giant, Hero, Hypermart, Superindo, dan Toko Swalayan lain yang sejenis, sampai dengan 7 April 2020 hanya boleh buka antara pukul 07.00 s/d 20.00 WIB," terangnya.

Dalam keterangan SE tersebut juga menyinggung akses keramaian lainnya, yaitu tempat hiburan, bioskop, permainan ketangkasan, panti pijat, fitnes center, Billyard, tempat rekreasi serta jenis usaha yang berada di dalamnya juga diminta dilakukan penutupan mulai SE diterbitkan tanggal 24 Maret hingga 7 April 2020 mendatang.

Untuk diketahui, hingga tanggal 24 Maret 2020 jumlah kasus Covid-19 di Kota Malang, untuk ODP (Orang Dalam Pantauan) ada 111. Kemudian, PDP (Pasien Dalam Pantauan) totalnya ada 6, yakni 1 orang menjalani perawatan di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA), 4 di RKZ atau RS Panti Waluyo dan 1 pasien di RS Lavalette.


Topik

Pemerintahan, malang berita-malang berita-hari-ini corona-di-malang covid19-di-malang update-corona-di-malang upaya-pencegahan-corona Kota-Malang Penutupan-Area-Keramaian Pembatasan-Jam-Operasional penutupan-diperpanjang-hingga-7-April-2020 Pemerintah-Kota-Malang Wali-Kota-Malang Sutiaji,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette