Buat Septic Tank Tak Bisa Asal-Asalan, Ini Aturannya
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
A Yahya
05 - Mar - 2020, 03:32
Setiap lokasi tempat tinggal, diwajibkan untuk memiliki septic tank atau tanki kotoran yang kedap air. Hal itu digunakan sebagai tempat penampungan atau pengolahan tinja sementara dan berguna dalam mencegah penyebaran bakteri penyakit maupun mencegah adanya pencemaran lingkungan.
Dan untuk pembuatan septic tank, ternyata tak bisa asal-asalan jadi. Sebab terdapat aturan dan klasifikasi yang itu telah ditentukan standarisasinya. Pembuatan septic tank juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.
Dalam ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) 2398:2017 dan juga dilansir dari akun Instagram Unit Pelaksana Teknis Pengolahan Air Limbah (UPT PAL) Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPK) Kota Malang, menjelaskan jika sebuah tanki septic tank diharuskan kedap air.
Hal itu dikarenakan, agar air dalam septic tank yang tercampur dengan kotoran manusia dan mengandung ribuan bakteri, tidak meresap ke dalam tanah dan mencemari lingkungan sekitarnya.
Selain itu, dalam pembuatan septic tank juga harus diwajibkan untuk memiliki lubang ventilasi atau lubang hawa, memiliki lubang kontrol dan yang paling terpenting adalah adanya pipa masuk dan keluar bagi limbah tinja. Septic tank juga diharuskan secara berkala untuk dilakukan adanya penyedotan yang kemudian dikirim ke Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT).
Dalam SNI 2398:2017, juga mengatur ketentuan jarak antara lokasi septic tank dengan sumur maupun lokasi tempat tinggal. Jarak minimal sumur septic tank dengan sumur air bersih adalah 10 meter, kemudian dengan bangunan atau rumah sekitar 1,5 meter dan dengan sumur resapan air hujan berjarak 5 meter.
Kemudian jarak minimal up flow filter septic tank dengan sumur resapan air hujan, sumur air bersih, masing-masing 1,5 meter. Dan jarak minimal Taman Sanita septic tank dengan sumur air bersih, rumah, sumur air maupun sumur resapan air hujan, masing-masing adalah 1,5 meter.
Sementara itu, untuk bentuk teknis dan ukuran dari septic tank, hal tersebut menyesuaikan dengan banyaknya jumlah penghuni dalam sebuah rumah. Dalam ukuran standar dengan bentuk segi empat perbandingan panjang dan lebar adalah 2 banding 1 sampai 3 banding 1. Lebar lebar septic tank minimal 0,75 m dengan panjang 1,5 m dan ketinggian 1,5 m.
Sementara untuk ketentuan ukuran septic tank tercampur Yani antara limbah tinja dengan limbah rumah tangga jika dia dari memakan jumlah orang juga memiliki ukuran yang berbeda-beda.
Untuk jumlah pemakai 5 orang, septic tank harus memiliki volume 2,1 meter kubik, pemakai 10 orang septic tank bervolume 3,9 meter kubik...