Buntut Kasus Bullying Siswa SMPN di Kota Malang, Kepsek Dicopot dari Jabatannya

10 - Feb - 2020, 06:11

Wali Kota Malang Sutiaji. (Foto: Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES)


Masih ramai menjadi perbincangan publik, dugaan kasus perundungan atau bullying yang menimpa MS salah satu siswa di SMPN 16 Kota Malang masih terus diproses. Selain pemeriksaan yang dilakukan Polresta Malang Kota, sekolah juga terkena imbasnya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memberikan punishment terhadap kepala sekolah dan wakil kepala sekolah yang menanungi. Ada beberapa yang menjadi acuan pemberian sanksi, di antaranya aturan Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil dalam PP (Peraturan Pemerintah) No. 53 tahun 2010.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Wali Kota Malang Sutiaji menegaskan, berkaitan dengan mencuatnya dugaan kasus ini kepala sekolah dan wakil kepala sekolah dicopot dari jabatannya. Karena sebagai yang pemimpin sekolah, telah dianggap lalai hingga menyebabkan timbulnya kejadian bullying yang kebablasan.

"Di sana (dua aturan PP 53 dan Permendikbud 82) sudah diatur secara khusus pelanggaran-pelanggaran ringan dan berat. Dan kepala sekolah sudah ditarik dibebastugaskan, termasuk waka (wakil kepala sekolah)," ujarnya, ditemui di Balaikota Malang, Senin (10/2).

Bahkan, proses pemberian sanksi masih belum selesai. Karena pihak guru agama yang notabene sebagai pengampu pembelajaran akhlak juga masih diperiksa. Tidak menutup kemungkinan, guru pengampu pelajaran tersebut juga dikenai sanksi.

"Bagaimana nanti guru agama dan konselornya nanti juga akan kami lakukan BAP (berita acara pemeriksaan) bahwa nanti diberi peringatan. Ada sanksi berat, sedang, dan ringan," imbuhnya.

Sementara berkaitan dengan posisi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, politisi Demokrat itu menyatakan telah diberikan peringatan untuk enam bulan masa percobaan kinerja. Hal itu berkaitan dengan pernyataan kepala dinas terkait dugaan kasus ini, yang dianggap rancu.

"Karena pelanggarannya dia (kepala dinas) ceroboh membuat statement, informasi yang didapatkan dari sekolah tidak dianalisa. Maka ini membuat kerancuan. Maka sesuai aturan, diberi waktu tempo 6 bulan kinerja (masa percobaan)," jelasnya.

Sebagai informasi, hari ini Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang dipanggil kepolisian untuk menjalani pemeriksaan. Ia berharap, tidak ada lagi pernyataan yang ditutupi berkaitan dengan dugaan kasus bullying di sekolah.

"Kepala dinas hari ini dipanggil, seizin kami silahkan berikan informasi sejujur-jujurnya. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Saya mohon untuk mempercayakan semuanya kepada pihak kepolisian. Hanya saya meminta karena ini masih anak-anak, ada pendampingan baik itu dari sisi hukum dan psikologinya," pungkasnya.


Topik

Pendidikan, malang berita-malang Wali-Kota-Malang-Sutiaji Buntut-Kasus-Bullying-Siswa-SMPN-di-Kota-Malang Kepsek-Dicopot-dari-Jabatannya Masih-ramai-menjadi-perbincangan-publik Kekerasan-di-Lingkungan-Satuan-Pendidikan kota-malang,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette