Mau Urus Pajak di Kabupaten Malang? Masuk Saja ke Website Sipanji.id
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Heryanto
02 - Mar - 2019, 02:37
Seolah ingin menunjukkan integritasnya sebagai instansi pemerintahan yang modern Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, mulai gencar merambah ke dunia teknologi.
Setelah sempat meluncurkan aplikasi yang dapat diinstal melalui layanan playstore di smartphone Bapenda juga memberikan kemudahan pelayanan pajak melalui website resmi yang dikelolanya.
“Wajib pajak kini bisa melakukan pengolaan pajak daerah mandiri, melalui website resmi Bapenda. Kami memberi nama program tersebut dengan istilah Sipanji,” kata Dr Purnadi, Kepala Bapenda Kabupaten Malang, kepada MalangTIMES.
Sipanji merupakan kepanjangan dari Sistim Informasi Pengolaan Pajak Daerah Mandiri.
Aplikasi yang dapat diakses melalui alamat website Sipanji.id ini, merupakan trobosan baru yang bertujuan untuk memudahkan para wajib pajak.
“Mereka (wajib pajak) bisa mendaftarkan subjek dan objek pajak serta melaporkan pajak terutang secara online, melalui alamat website Sipanji.id,” sambung Dr Purnadi.
Mendapat informasi tersebut, wartawan kemudian mencoba untuk membuka alamat website yang dimaksudkan.
Ketika awal dibuka, pada tampilan utamanya nampak beberapa kolom bertuliskan user name dan password yakni pada kolom dengan background biru. Kolom itu, ditujukan bagi wajib pajak yang sudah terdaftar.
Jika belum memiliki akun Sipanji, masyarakat bisa mendaftarkan dirinya secara geratis. Yakni dengan menekan menu Daftar WP (Wajib pajak) baru.
Cara pendaftarannya juga terbilang cukup mudah. Kita hanya disuruh mengisi beberapa biodata diri. Di antaranya nama terang, alamat, email, dan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Khusus pada data diri terkait Kecamatan dan Kelurahan, dalam website Sipanji sudah disediakan seluruh daftarnya.
Sehingga memudahkan calon akun baru untuk memilih kecamatan dan kelurahan, tanpa harus menulis secara manual.
Setelah itu, kita juga dianjurkan untuk mengisi nomor telephone yang dapat dihubungi, ke kolom yang sudah disediakan.
Terakhir, foto KTP dan file pendaftaran yang berbentuk soft copy, juga harus dilampirkan.
Untuk itu, sebelum mendaftarkan diri, ada baiknya jika terlebih dulu menscan dua berkas tersebut kedalam format gambar (JPG, JPEG, dll).
Selain bisa mendaftarkan diri, wajib pajak juga dapat mendaftarkan perusahaannya dengan cara yang nyaris sama. Yakni tinggal mengisi keterangan seperti saat mengisi data diri.
“Jika sudah terdaftar, proses pembayaran dapat terkoneksi secara real time dari bank tempat pembayaran,” ujar Dr Purnadi.
