
Permasalahan penumpukan sampah yang menggunung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang, menjadi perhatian khusus Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Bagaimana tidak, setiap harinya saja produksi sampah bisa mencapai 600 ton.
Peraturan daerah (Perda) Kota Malang tentang sampah mendapat sorotan dari DPRD Kota Malang. Dewan pun meminta agar Pemerintah Kota Malang lebih serius dalam menegakkan setiap sanksi yang sudah tertera di dalam aturan yang ada.
End of content
No more pages to load