MALANGTIMES - Diduga telah menyalahi hukum dan menggunakan fasum fasos milik perumahan di kawasan Perumahan Griya Santa, Rumah Sakit Universitas Brawijaya (UB) Malang digugat. Sidang telah memasuki tahap Pemeriksaan Setempat (PS) pada Rabu (23/9/2020) dan berikutnya akan memasuki tahapan sidang penyerahan kesimpulan, dan sidang pembacaan putusan.
Kuasa Hukum Penggugat, Pangeran Okky, SH menyampaikan, gugatan dilayangkan lantaran ada beberapa praktek perizinan yang tak sesuai. Oky menegaskan, pembangunan RS UB diindikasi telah banyak melakukan pelanggaran Lingkungan Hidup dan diduga melanggar UU No 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup. Kemudian juga diduga melanggar pasal 62 ayat 1 dan 2 UU No 32 Tahun 1999 tentang lingkungan Hidup.
Baca Juga : Videonya Viral di Medsos, Polisi Kejar Pelaku Eksibisionis di Blimbing
Dalam gugatan lingkungan hidup tersebut, tuntutan bukan hanya difokuskan pada pembangunan fisik saja. Melainkan juga informasi di dalamnya yang berkaitan dengan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) hingga luasan bangunan.
"Ini yang mereka samarkan. Katanya jalan didapat dari sertifikat hak pakai. Padahal ada tiga fasum fasos berupa tiga blok jalan yang diduga dihilangkan dan dipakai RS UB, tepatnya ada di sisi selatan," katanya, Rabu (23/9/2020).
Alumni FH UB itu menjelaskan, ada beberapa berkas yang dijadikan sebagai barang bukti dalam persidangan kasus tersebut. Diantaranya berkaitan dengan data Nomor perizinan yang tak sinkron, hingga luasan yang diusulkan kepada Pemerintah Kota Malang untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan dan izin lain sebagainya yang melekat.
Dalam gugatan tersebut, menurutnya yang Menjadi tuntutan adalah mengembalikan fungsi jalan sebagaimana fasum fasos yang ada di perumahan. Terlebih, dalam site plan awal yang dibuat, lahan yang kini ditempati RS UB dulunya hendak dijadikan sebagai Plaza Griya Santa. "Tapi katanya site plan awal dicabut dan diganti dengan site plan baru yang menyertakan RS UB," tegasnya.

Lebih jauh Oky menyampaikan jika pada 2011 lalu telah digugat oleh masyarakat sekitar. Gugatan tersebut dikembangkan dan keputusan pengadilan inkrah. Di mana di dalamnya telah diputuskan jika RS UB wajib mengembalikan fungsi fasum fasos seperti sediakala. "Maka kami akan terus perjuangkan ini, kami akan terus melakukan upaya hukum," imbuhnya.
Terpisah, Kuasa Hukum UB Malang, Haru Permadi SH menyampaikan, RS UB telah dibangun di atas tanah bersertifikat hak guna pakai. Di mana tanah tersebut kepemilikannya merupakan milik negara dan dimanfaatkan oleh UB sebagai lembaga. "Yang jelas itu dibangun di atas tanah dengan sertifikat hak pakai. Itu sama dengan sertifikat hak milik tanah (SHM) bagi perorangan, itu tanah negara," katanya.
Sehingga, jika berdasarkan pada dokumen yang dimiliki UB, menurutnya klausul yang menyebut jika bangunan RS UB berdiri di atas fasum fasos adalah salah. Haru juga menegaskan jika sebelumnya tidak ada gugatan yang dilayangkan ke UB berkaitan dengan permintaan pencabutan IMB RS UB.
Baca Juga : Diduga Korupsi Dana Desa hingga Rp 609,3 Juta, Mantan Kades Diringkus Polres Malang
Lebih jauh dia menyampaikan jika UB sebagai lembaga akan terus mengikuti proses hukum yang berjalan. Tahapan demi tahapan akan dilaksanakan sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan. "Sebagai lembaga, kami siap dengan semua langkah hukum yang dibuat," jelasnya.
Sementara itu, dalam Pemeriksaan Setempat (PS) tersebut, turut hadir adalah dari pihak Pengadilan Negeri, pihak penggugat, serta pihak tergugat yang meliputi RS UB dan Pemerintah Kota Malang dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang.