free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Politik

Ahmad Irawan Soroti Kredibilitas Ombudsman RI dalam Fit and Proper Test Calon Anggota 2026–2031

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

27 - Jan - 2026, 12:06

Loading Placeholder
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan. (Foto: YouTube)

JATIMTIMES – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menyoroti langsung soal kredibilitas dan efektivitas Ombudsman RI dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026–2031, Senin (26/1/2026).

Dalam rapat tersebut, Ahmad Irawan mengajukan sejumlah pertanyaan mendasar kepada Hery Susanto, yang juga merupakan incumbent dan telah disetujui Komisi II DPR RI sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031.

Baca Juga : Ingin Liburan ke Pantai di Pacitan? Ini 3 Rekomendasi Hotel yang Nyaman Untuk Menginap!

Ahmad Irawan membuka pertanyaannya dengan menekankan bahwa sebelum Ombudsman melakukan fungsi korektif terhadap pelayanan publik di luar, lembaga tersebut harus lebih dulu menjadi contoh dalam pelayanan kepada masyarakat.

“Terkait dengan visi Pak Heri selaku calon, di situ bahwa membangun Ombudsman RI menjadi lembaga pengawas pelayanan publik yang efektif dan dipercaya. Pertanyaan saya pertama, sebelum kita melakukan tindakan korektif keluar, tentu kita juga harus menjadi lembaga contoh, lembaga teladan kaitannya dengan pelayanan publik itu sendiri,” ujar Irawan, dikutip YouTube TVR Parlemen, Selasa (27/1/2026). 

Ia kemudian menyinggung posisi Hery Susanto sebagai incumbent yang memahami kondisi internal Ombudsman RI. Menurutnya, pengalaman tersebut menjadi penting untuk menilai sejauh mana Ombudsman telah berbenah dari dalam.

“Nah, kaitannya dengan kelembagaan Ombudsman karena Bapak selaku pertahanan di dalam, selaku incumbent di dalam. Apa yang Pak Heri telah lakukan dalam kerangka pelayanan publik Ombudsman terhadap pencari keadilan itu dalam rangka membangun satu lembaga Ombudsman yang memang efektif dan dipercaya. Itu satu,” lanjutnya.

Tak berhenti di situ, Ahmad Irawan juga menyoroti persoalan klasik yang kerap dihadapi lembaga negara demokratis, yakni keterbatasan kewenangan. Ia menilai, kepercayaan publik terhadap sebuah lembaga sangat menentukan apakah rekomendasinya akan dijalankan atau diabaikan.

“Yang namanya lembaga demokrasi pasti semua lembaga demokrasi yang dipercaya. Tapi semua lembaga tersebut punya keterbatasan kewenangan, Pak. Karena yang penting dari satu lembaga pemerintahan yang demokratis itu adalah pembatasan kekuasaan,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa dalam sistem demokrasi, pembatasan kekuasaan justru membuka ruang saling koreksi antar lembaga, disertai etika dan kebijaksanaan dalam menjalankan fungsi masing-masing.

“Dan lembaga bisa dieksekusi rekomendasinya karena dia adalah lembaga terpercaya, bisa dipercaya. Misalnya Mahkamah Konstitusi ditindaklanjuti putusannya karena dia dianggap kredibel. Lembaga ini ditindaklanjuti rekomendasinya karena dianggap kredibel,” ujar Irawan.

Berangkat dari itu, ia mengajukan pertanyaan kepada Hery Susanto terkait implementasi rekomendasi Ombudsman RI selama ini.

Baca Juga : Radial Road Lontar Ditarget Tuntas Maret 2026, Wali Kota Eri: April Sudah Bisa Dilewati

“Menurut Pak Heri selaku incumbent, apakah selama ini, rekomendasi-rekomendasi ombudsman tersebut telah ditindaklanjuti? Dan kalaupun tidak ditindaklanjuti, saya tanya ke Bapak selaku calon incumbent, apakah karena ditindaklanjuti karena kewenangannya yang terbatas atau karena ombudsman yang tidak dipercaya oleh lembaga terlapor?” tanyanya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Hery Susanto tidak menampik bahwa Ombudsman RI masih menghadapi sejumlah kendala struktural, khususnya terkait keterbatasan kewenangan yang dimiliki lembaga tersebut.

“Ya, nampaknya memang masih ada titik-titik lemah yang tidak semuanya bisa dilaksanakan oleh ombudsman karena keterbatasan tugas fungsi kewenangannya itu,” ujar Hery.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa keterbatasan tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk berhenti memperkuat peran Ombudsman RI. Menurutnya, solusi harus ditempuh melalui penguatan jejaring dan kerja sama lintas lembaga.

“Tapi sekali lagi, kekurangan yang dimiliki ORI ini ya tentu harus dirajut dengan suatu pola kombinasi kerjasama dan jaringan kerja itu tadi,” kata Hery.

Sebagai informasi, Komisi II DPR RI telah menyetujui susunan kepengurusan Ombudsman RI periode 2026–2031. Para pimpinan dan anggota Ombudsman RI tersebut akan disahkan di rapat paripurna RI mendatang.

Berikut ini susunan kepengurusan Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan tahun 2026–2031:
Ketua: Hery Susanto
Wakil Ketua: Rahmadi Indra Tektona
Anggota:
1. Abdul Ghofar
2. Fikri Yasin
3. Maneger Nasution
4. Nuzran Joher
5. Partono
6. Robertus Na Endi Jaweng
7. Syafrida Rachmawati Rasahan.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Politik

Artikel terkait di Politik

--- Iklan Sponsor ---