JATIMTIMES - Hingga saat ini hasil visum kasus dugaan perundungan terhadap FK (13) siswi SMP di kawasan permakaman, Kecamatan Sukun, Kota Malang tengah dinanti. Meski demikian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, Polresta Malang sedikit mengungkapkan adanya luka yang diterima korban.
Hasil visum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Saiful Anwar (RSSA) ini nanti yang akan menjadi dasar penting dalam penetapan tersangka. Kanits PPA Satreskrim Polresta Malang Kota, Iptu Khusnul Khotimah, mengungkapkan bahwa dari pemeriksaan sementara, korban mengalami beberapa luka.
Baca Juga : Gandeng Smelting, PWI Gresik Gelar UKW, Cetak Wartawan Kompeten
Luka yang diketahui, seperti luka memar pada bagian lengan kiri. Hanya saja pihaknya masih belum mengetahui adanya luka pada wajah. “Dari pemeriksaan awal, kami menemukan memar di lengan sebelah kiri. Untuk luka lain, termasuk yang ada di bagian wajah, kami masih menunggu hasil visum. Itu yang akan menjadi rujukan resmi kami,” ujar Khusnul, Selasa (25/11/2025).
Ia menambahkan bahwa kondisi psikologis korban hingga kini masih terguncang. Meski demikian aktivitas bersekolah sudah kembali normal dilakukan oleh korban. “Korban masih trauma karena dia mengalami kekerasan fisik, karena tidak hanya satu orang ya,” terang Khusnul.
Menurut Khusnul, gelar perkara untuk penetapan tersangka akan dilakukan setelah visum diserahkan oleh pihak RSSA. Hasil tersebut menjadi penentu untuk menguatkan konstruksi hukum dalam kasus ini.
Sementara itu, penyidik memastikan bahwa perkara ini telah naik ke tahap penyidikan. Saat ini, pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan untuk mengungkap peran masing-masing pelaku.
“Terkait perkaranya sudah naik ke penyidikan. Saat ini kami tengah mengembangkan ke saksi-saksi. Untuk visum korban, kami sudah berkoordinasi dengan RSSA. Karena belum turun sampai sekarang, maka kami minta agar prosesnya dapat dipercepat,” jelas Khusnul.
Baca Juga : Hari Guru Nasional, Undang-Undang Perlindungan Guru dari Kriminalisasi Sedang Dipersiapkan
Dari hasil pemeriksaan sementara, Khusnul turut menerangkan bahwa perundungan tersebut dipicu oleh kesalahpahaman terkait persoalan asmara. “Mereka salah paham. Pelaku ini punya cowok, dan si cowok salah memanggil korban. Ada yang mendengar korban dipanggil beb, padahal panggilan itu bukan untuk korban. Dari situ korban dipanggil para pelaku, lalu terjadilah perundungan itu. Intinya ada kesalahpahaman,” kata Khusnul.
Hingga kini, jumlah terduga pelaku yang sudah diperiksa berjumlah tiga orang. Namun jumlah itu masih dapat bertambah. “Saat ini terduga pelaku masih tiga orang. Tapi tidak menutup kemungkinan bertambah karena kami masih mencari dan memeriksa saksi lain,” tegas Khusnul.
Polresta Malang Kota memastikan proses penanganan kasus ini berjalan serius dan mendalam, karena melibatkan anak di bawah umur baik sebagai korban maupun pelaku.