free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Peristiwa

Tarif Denda Tilang Operasi Zebra Semeru 2025, Pengendara Wajib Tahu! 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : A Yahya

24 - Nov - 2025, 19:43

Loading Placeholder
Ilustrasi pengendara mobil ditilang. (Foto: laman SEVA)

JATIMTIMES - Operasi Zebra Semeru 2025 resmi berjalan di seluruh wilayah Jawa Timur. Razia tahunan ini kembali digencarkan sebagai langkah antisipasi jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

Sejak awal pelaksanaan, aparat lebih dulu menyoroti sejumlah pelanggaran yang disebut paling sering memicu kecelakaan di jalan. Penegakan aturan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca Juga : 3 Penari Cilik Jadi Talent Video HUT Kabupaten Malang, Ini Profil dan Prestasinya

Salah satu fokus utama dalam Operasi Zebra Semeru adalah penggunaan ponsel saat berkendara. Kebiasaan ini dianggap sangat berbahaya karena mampu menghilangkan konsentrasi dalam hitungan detik. Tak heran, penggunaan handphone masuk daftar pelanggaran dengan ancaman denda tertinggi.

Selain itu, pengendara yang belum cukup umur atau tidak memiliki SIM juga menjadi sasaran penindakan. Minimnya pengalaman dan keterampilan membuat kelompok ini dinilai lebih rentan mengalami kecelakaan.

Tak ketinggalan, kewajiban helm berstandar SNI bagi pengendara motor dan sabuk pengaman untuk pengemudi mobil kembali diperketat. Kedua perlindungan dasar tersebut terbukti menyelamatkan nyawa dalam banyak kecelakaan.

Polisi juga memberi perhatian pada pengendara yang berada di bawah pengaruh alkohol. Alkohol diketahui mampu menurunkan refleks dan mengganggu pengambilan keputusan sehingga dapat memicu kecelakaan fatal.

Kelengkapan dokumen berkendara seperti SIM dan STNK tetap wajib dibawa. Keduanya merupakan bukti legalitas kepemilikan dan kompetensi pengendara. Termasuk juga pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan, baik diperkecil, dimodifikasi, ditempeli stiker, maupun disamarkan, semua masuk daftar pelanggaran yang akan ditindak.

Operasi Zebra tahun ini memang diarahkan untuk menciptakan kondisi jalan yang lebih aman menjelang libur panjang Natal dan Tahun Baru. Langkah ini penting untuk menekan angka kecelakaan fatal yang cenderung meningkat di akhir tahun.

Baca Juga : Trotoar Jembatan Embong Brantas Ambrol, Dishub Kota Malang Terapkan Rekayasa Lalu Lintas

Dari seluruh pelanggaran, terdapat dua yang dinilai perlu mendapat perhatian khusus, yaitu penggunaan ponsel saat mengemudi yang memiliki ancaman denda hingga Rp 750 ribu.

Sementara itu, pelanggaran melawan arus juga menjadi sorotan. Besaran dendanya berbeda untuk masing-masing jenis kendaraan, pengendara motor bisa didenda sampai Rp 500 ribu, sedangkan pengemudi mobil terancam denda maksimal Rp 1 juta atau kurungan hingga empat bulan.

Daftar Pelanggaran dan Besaran Dendanya (UU LLAJ)

Berikut rincian lengkap berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009:
Menggunakan handphone saat berkendara: Pasal 283, denda maksimal Rp 750.000 atau kurungan hingga 3 bulan.
Belum cukup umur/tidak memiliki SIM: Pasal 281, denda hingga Rp 1.000.000 atau kurungan maksimal 4 bulan.
Tidak memakai helm SNI: Pasal 291 ayat (1), denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.
Tidak menggunakan sabuk pengaman: Pasal 289, denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.
Mengemudi dalam pengaruh alkohol: Pasal 293 ayat (1), denda maksimal Rp 750.000 atau kurungan 3 bulan.
Tidak membawa STNK: Pasal 288 ayat (1), denda hingga Rp 500.000.
Tidak membawa SIM: Pasal 288 ayat (2), denda maksimal Rp 250.000.
Pelat nomor tidak sesuai ketentuan/dimodifikasi/disamarkan: Pasal 280, denda hingga Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa

--- Iklan Sponsor ---