JATIMTIMES - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Keputusan ini disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (26 Agustus 2025).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas hadir mewakili Presiden Prabowo Subianto. Dalam pidatonya, ia menjelaskan bahwa pelaksanaan ibadah haji dan umrah merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin UUD 1945. Karena itu, negara wajib memastikan jamaah bisa beribadah dengan aman, nyaman, tertib, serta sesuai syariat.
Baca Juga : Deretan Kontroversi Rumah Tangga Pratama Arhan dan Azizah Salsha
"Pelaksanaan ibadah haji dan umroh merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh UUD 1945. Karena itu, negara berkewajiban memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan agar jamaah dapat beribadah dengan aman, nyaman, tertib, serta sesuai syariat," kata Supratman, dikutip YouTube TVR Parlemen, Selasa (26/8/2025).
Adapun Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 selama ini menjadi payung hukum penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Namun, menurut pemerintah, aturan tersebut belum sepenuhnya menjawab kebutuhan jamaah, terlebih dengan adanya dinamika kebijakan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
"Dalam implementasinya, Undang-Undang tersebut belum sepenuhnya dapat mengakomodasi kebutuhan hukum masyarakat serta perkembangan mengenai kebijakan Ibadah Haji dan Umroh dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi," jelas Supratman.
Ia menyebut sejumlah persoalan yang sering muncul, mulai dari pemanfaatan kuota haji reguler yang belum optimal, minimnya pembinaan jamaah, hingga ketiadaan mekanisme pengawasan haji non-kuota. Selain itu, sistem informasi terpadu yang mengatur haji dan umrah juga dinilai belum tersedia secara transparan.
"Masih terdapat beberapa kelemahan dalam pelaksanaan penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah," tambahnya.
Karena itu, pemerintah bersama DPR melakukan penyempurnaan regulasi. Setelah pembahasan panjang, akhirnya disepakati sembilan poin perubahan dalam RUU ini.
Berikut sembilan poin perubahan yang disahkan DPR dan pemerintah:
• Penguatan kelembagaan
Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) resmi diubah menjadi kementerian yang menangani urusan haji dan umrah. Lembaga baru ini akan menjadi pusat kendali tunggal seluruh urusan haji dan umrah di Indonesia.
“Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah bersepakat, kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah,” kata Marwan, perwakilan Panja DPR.
Selain itu, seluruh sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Agama akan dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah. Harapannya, koordinasi menjadi lebih efektif dan pelayanan jamaah bisa lebih cepat.
Dengan adanya aturan ini, pemerintah memiliki dasar hukum lebih kuat untuk mengambil langkah cepat jika terjadi situasi darurat yang berpotensi mengganggu penyelenggaraan haji.
• Ekosistem haji dan umrah
Pembentukan satuan kerja, pola pengelolaan keuangan badan layanan umum, serta kerja sama dengan pihak terkait dilakukan oleh Kementerian Haji dan Umroh.
Dengan hadirnya kementerian baru ini, semua urusan terkait haji dan umrah dikendalikan satu pintu. Bahkan, Kementerian Agama tidak lagi memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan haji.
“Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan menjadi one stop service. Semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah,” tegas Marwan.
• Kuota petugas haji
Kuota khusus bagi petugas haji dipisahkan dari kuota jamaah Indonesia.
• Tambahan kuota haji
Aturan mengenai kuota tambahan resmi diatur dalam undang-undang.
• Pemanfaatan sisa kuota
Sisa kuota haji bisa dimanfaatkan dengan mekanisme yang jelas.
• Pengawasan haji khusus non-kuota
Pemerintah mengatur pengawasan terhadap jamaah yang berangkat dengan visa haji non-kuota.
• Pembinaan jamaah dan kesehatan
Baca Juga : 26 Agustus Memperingati Hari Apa? Ada HUT Pos Indonesia ke-279 hingga Hari Kesetaraan Perempuan
Kewajiban negara dalam memberikan pembinaan ibadah dan layanan kesehatan bagi jamaah haji.
• Mekanisme peralihan kelembagaan
Proses transisi dari BP Haji menjadi kementerian baru diatur dalam aturan ini.
• Sistem informasi terpadu
Penyelenggaraan haji dan umrah wajib menggunakan sistem informasi kementerian.
Selain beberapa perubahan di atas, RUU ini juga memuat aturan yang lebih komprehensif. Marwan menjelaskan, undang-undang baru terdiri dari 16 bab dan 130 pasal yang mencakup ketentuan umum, jamaah haji, penyelenggaraan haji reguler, biaya, hingga penyelenggaraan haji khusus dan umrah.
“Untuk menjamin keadilan dan kemudahan jemaah dalam menunaikan ibadah haji dan umrah, telah diatur konstruksi Undang-Undang yang terdiri dari judul, konsideran, 16 bab, 130 pasal,” kata Marwan.
Dalam revisi kali ini, juga ada tambahan bab baru yang mengatur soal keadaan darurat dan kondisi luar biasa. Selain itu, peran serta masyarakat juga diperkuat dalam undang-undang ini.
“(Terdapat) bab 9 partisipasi masyarakat, bab 10a keadaan luar biasa dan kondisi darurat,” jelas Marwan.